Jadwal Sidang Tuntutan Teddy Minahasa Digelar 30 Maret 2023, Tetap Ditahan

Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret seorang Jenderal bintang dua, Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 17 Mar 2023, 13:48 WIB
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebelumnya, pada Rabu (1/2/2023), enam anak buah Teddy Minahasa sudah lebih dulu menjalani sidang perdana dalam kasus yang sama di PN Jakarta Barat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menyeret seorang Jenderal bintang dua, Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis 16 Maret 2023.

Kubu Teddy menghadirikan Ahli Psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel sebagai saksi ahli meringankan.

"Pada sidang kali ini kami akan menghadirkan Reza sebagai saksi meringankan di sidang Pak Teddy," ucap kuasa hukum Teddy, Hotman Paris saat ditemui di PN Jakarta Barat, Kamis.

 

Selain itu, sidang juga dilanjutkan dengan pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai terdakwa.

Saat sesi terakhir proses persidangan agenda pemeriksaan terdakwa, dia mengaku tidak merasa bersala atas kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang menjerat dirinya.

"Apakah saudara merasa bersalah?," tanya Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di ruang sidang PN Jakarta Barat.

"Sama sekali tidak," jawab Teddy.

"Apakah saudara ada merasa menyesal," tanya Jon lagi.

"Saya menyesal karena satu hal, mengapa saya mengenalkan Linda Pujiastuti kepada saudara Dody. Itu saja yang menjadi dampak semua ini," tegas dia.

 

Sidang lanjutan Teddy Minahasa akan dilakukan pada 30 Maret dengan agenda tuntutan.

 

 


Tetap Ditahan

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra seusai menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Sidang berikutnya agendanya tuntuan dari penuntut umum pada Kamis tanggal 30 Maret 2023 jam 09.00 WIB. Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dengan demikian sidang hari ini dinyatakan ditutup," kata Jon dan mengetuk palu sekali.

Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Infografis Profil, Karier & Harta Polisi Terkaya Irjen Teddy Minahasa Putra (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya