Kejati DKI Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 17 Mar 2023, 15:25 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menutup peluang pendekatan restorative justice dalam penyelesaian kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora. Alasannya pun diungkap.

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan menerangkan, tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui restorative justice.

"Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal restorative justice dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (17/3/2023).

Ade menerangkan, restoratif justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga. "Jika tidak ada otomatis tidak ada upaya Restoratif Justice dalam tahap penuntutan," ujar dia.


Isu Restorative Justice

Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani salah satu adegan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya Isu restorative justice dihembuskan oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Mantovani saat membesuk David Latumahina alias Cristalino David Ozora di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Kamis malam (16/3/2023).

Ade menjelaskan pernyataan Kajati DKI Jakarta yang menawarkan pemberian diversi kepada Anak AG semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban, namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya