Liputan6.com, Jakarta - Terungkap motif penusukan terhadap tukang parkir berinisial SRS (43) di kawasan Pasar Tasik, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Komarudin, mengungkapkan motif penusukan yang dilakukan HR terhadap SRS. Sebelum terjadi penusukan, SRS terlebih dulu terlibat keributan dengan HR, yang merupakan sesama tukang parkir.
Advertisement
"Sebelumnya mereka biasa berkelompok. Biasanya hasil parkiran selalu dibagi dan hari itu korban tidak mau membagi hasil parkiran. Selanjutnya untuk kedua kali di hari yang sama juga tersangka meminta tidak diberikan oleh korban," kata Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Setelah itu, lanjut Komarudin, tersangka pergi ke Jembatan Tinggi untuk membeli sebuah pisau. Senjata tajam itu akan digunakan untuk melukai korban.
Peristiwa berdarah itu pun terjadi. Korban tewas setelah pisau menancap di beberapa bagian tubuhnya.
"Mengakibatkan korban menderita 4 luka tusukan, 1 di bagian perut, 2 bagian dada, dan 1 lagi punggung belakang," kata Komarudin.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong. Korban meregang nyawa, empat luka tusukan di tubuhnya menghentikan napas dan detak jantungnya.
"Korban atas nama Slamet Riyadi Siregar alias Ucok meninggal dunia," ujar Komarudin.
Dari tempat kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Peristiwa penusukan ini sempat diunggah di akun Instagram @merekamjakarta. Tampak korban mengenakan celana jin, tergeletak bersimbah darah.
Lokasi penusukan terjadi di salah satu kios pedagang di Pasar Tasik, Cideng, Jakarta Pusat. Peristiwa itu menjadi tontonan warga.
Usai Tusuk Tukang Parkir, Pelaku Melarikan Diri ke Cengkareng
Setelah menusuk korban, pelaku melarikan diri ke arah Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi tak butuh lama untuk mengidentifikasi pelaku.
Setelah berhasil mengumpulkan barang bukti, kata Komarudin, pihaknya langsung bergerak memburu pelaku. "Tim berhasil mengamankan tersangka di kediaman atau di sekitar kediaman keluarganya di Cengkareng," ujar Komarudin.
Komarudin mengatakan saat ini penyidik masih menggali keterangan dari tersangka. "Tersangka sempat memberitahukan keluarga yang di Cengkareng dan sempat juga mencuci baju untuk menghilangkan barang bukti," ujar Komarudin.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni, Pasal 340 KUHP subisider Pasal 338 KUHP.
"Ancamannya hukuman mati," tegas Komarudin.
Advertisement