OJK Cari Pengawas Aset Kripto, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Pendaftaran Pengawas Aset Kripto dilakukan secara online

oleh Elga Nurmutia diperbarui 27 Mar 2023, 10:47 WIB
OJK membuka lowongan Pengawas Aset Kripto. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Liputan6.com, Ghana - Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023 -2028 kembali dibuka.
 
Dalam seleksi tersebut akan dua jabatan baru non ex officio diantaranya Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap ADK OJK.
 
Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus merangkap ADK OJK.
 
Ketua Panitia Seleksi OJK Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pihaknya mengundang warga negara Repubik Indonesia yang terbaik untuk menjadi anggota non ex officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
 
"Anggota non ex officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (ADK OJK) periode 2023 -2028 untuk menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).
 
Adapun, sejumlah persyaratan bagi yang akan mendaftar seleksi calon ADK OJK, sebagai berikut. 
  1.  Warga negara Republik Indonesia
  2. Memiliki akhlak, moral dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum 
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit 
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
  9. Bukan pengurus dan atau anggota partai politik pada saat pencalonan
 
 

Ketentuan Pendaftaran

Kripto. Dok: Traxer/Unsplash
Selanjutnya, untuk ketentuan pendaftaran sebagai berikut.
 
1. Pendaftaran dilakukan secara online (daring) melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 23.59 WIB
 
2. Mengisi data identitas diri dan mengisi formulir pansel DK OJK pada https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Ada enam formulis yang harus diisi oleh calon ADK OJK.
 
3. Memindai dan mengunggah dokumen seperti: KTP atau paspor, nomor pokok wajib pajak, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara  (LHKPN) terakhir untuk calon yang wajib lapor, pas foto berwarna dan terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir, surat keterangan sehat dokter.
 
Kemudian, bukti tertulis keahlian yang memadai di sektor jasa keuangan misalnya fotokopi ijazah/sertifikat keahlian, keputusan pengangkatan jabatan atau keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (jika tersedia), SKCK dari Mabes Polri/Polda, izin tertulis mngikuti seleksi dari pimpinan instansi atau lembaga atau perusahaan calon anggota non ex-officio DK OJK yang sedang bekerja apabila relevan.
 
Tak hanya itu, surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan, piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh calon anggota non ex officio DK OJK sesuai dengan preferensi jabatan yang dipilih, dan formulir pansel nomor enam ditandatangani di atas materai Rp 10.000 sesuai tanggal penandatanganan formulir.
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya