Liputan6.com, Jakarta Pendiri pertukaran cryptocurrency Bitzlato telah membantah bersalah dalam kasus pencucian uang di Amerika Serikat. Anatoly Legkodymov ditangkap di Miami, pada pertengahan Januari, karena perannya dalam menjalankan platform perdagangan yang diduga memproses lebih dari USD 700 juta atau setara Rp 10,7 triliun (asumsi kurs Rp 15.408 per dolar AS) dana ilegal.
Dilansir dari Bitcoin.com, Jumat (17/3/2023), Legkodymov ditahan oleh FBI di Miami pada 17 Januari dan didakwa dengan pengiriman uang tanpa izin. Uang tersebut diduga terkait dengan berbagai aktivitas dan pelaku kriminal, termasuk kelompok ransomware dan pengedar narkoba.
Advertisement
Bitzlato pernah menjadi pasar darknet terbesar Hydra, juga berasal dari Rusia, yang ditutup pada April ketika servernya disita di Jerman, serta skema piramida kripto terbesar Rusia, Finiko.
Pada akhir Januari, empat anggota tim Bitzlato lainnya, termasuk tiga eksekutif, ditangkap di Eropa sementara salah satu pendiri Bitzlato lainnya, Anton Shkurenko, ditahan sebentar, diinterogasi, dan dibebaskan oleh otoritas Rusia pada Februari.
Dalam sebuah wawancara sebelumnya, Shkurenko mengungkapkan Bitzlato berencana pindah ke Rusia dan meluncurkan kembali operasi dari sana. Meskipun penegak hukum Prancis telah menyita hot wallet platform tersebut, dia juga berjanji untuk memulihkan sebagian penarikan.
Dalam pesan yang diposting di saluran Telegramnya pada awal Maret, bursa mengumumkan mulai memproses penarikan dana pelanggan. Bitzlato offline selama lebih dari sebulan setelah situs webnya ditutup oleh penyelidik di Prancis. Menurut Europol, mereka telah menukar lebih dari USD 1 miliar atau setara Rp 15,4 triliun uang ilegal.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.