Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya akan mengawasi operasional tempat hiburan malam (THM) di kawasan ibu kota. Pengawasan dilakukan bersama jajaran TNI dan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pengamanan di bulan Ramadhan 2023.
"Ada batas ketentuan yang harus dilakukan pengawasan dan tentu penertiban. Polda Metro Jaya juga akan melakukan itu, namun akan berkolaborasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Advertisement
Pengawasan bersama stakeholder terkait terhadap tempat hiburan malam ini, kata dia, harus dipahami sebagai langkah toleransi kepada umat muslim yang tengah menjalani ibadah di bulan suci Ramadan.
"Hal ini tentu haruslah menjadi bagian daripada bagaimana toleransi dan menghormati ketika menjalankan suatu ibadah di bulan Ramadan nanti atau menjelang saat ini ya," katanya.
Sejauh ini, aturan soal operasional tempat hiburan malam diatur maksimal beroperasi sampai pukul 02.00 WIB. Meski demikian, ia menegaskan pengawasan tersebut bisa saja berubah dengan adanya keputusan baru dalam rapat koordinasi nanti.
"Ketentuannya kan sampai dengan jam 2 malam ya. Tentu tadi kami sampaikan kita akan lakukan langkah-langkah penertiban dan pengawasan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan tentunya juga dengan Kodam Jaya Jayakarta termasuk Polda Metro Jaya," terangnya.
"Kia akan sifatnya melakukan preventif yang melakukan pengawasan dan kemudian penertiban. Apabila nanti ada pelanggaran tentu nanti ada ketentuan, peraturan dilanggar ya tentunya akan dilakukan proses penegakkan hukum," tambah dia.
Adapun Trunoyudo, menyampaikan Polda Metro Jaya baru akan menggelar rapat koordinasi bersama TNI dan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka persiapan pengamanan bulan suci Ramadhan pada Senin (20/3/2023) nanti.
Pemprov DKI Jakarta Akan Sosialisasi Aturan Selama Ramadhan 2023
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memastikan keamanan dan ketertiban Ibu Kota jelang Ramadan 2023. Selain itu, Pemprov DKI juga akan segera melakukan sosialisasi bagi pelaku hiburan malam.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan aturan terkait menjelang bulan Ramadan 2023 akan ditangani sepenuhnya oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pemprov DKI menjamin jika ada pelanggaran, sanksi akan ditegakkan.
"Kasatpol PP yang akan menjawab. Tentunya sudah ada aturan total dari Dinas Pariwisata itu yang dicamkan dan ditegakkan," kata Heru di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin meyampaikan bahwa aturan mengenai keamanan di bulan Ramadan bakal mengacu pada peraturan gubernur yang berlaku untuk selanjutkan disosialisasikan ke pelaku industri hiburan.
"Jadi kalau tempat hiburan malam sudah ada aturannya setiap tahun sudah ada. Ada Pergubnya, nanti dari Dinas Pariwisata akan menyampaikan dan akan disosialisasikan kepada seluruh pelaku industri hiburan," kata Arifin.
Nantinya, kata Arifin bakal ada aturan perihal jam operasional industri hiburan malam. Dimana, ujar dia akan ada tempat hiburan malam yang diperbolehkan untuk dibuka, namun ada pula tempat hiburan yang akan dilarang beroperasi selama bulan Ramadan.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com
Advertisement