Liputan6.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud Md telah tiba di Jakarta. Sesuai janjinya, dia akan mengungkap misteri Rp 300 triliun yang melibatkan ratusan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut Mahfud Md, hal-hal terkait uang Rp 300 triliun tersebut akan dijelaskannya ke muka parlemen di Senayan. Termasuk, daftar dugaan pencucian uang di Kemenkeu.
Advertisement
"Alhamdulillah, saya sudah tiba kembali di Jakarta setelah pertemuan bilateral dan multilateral di Melbourne. Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang RP 300T di Kemenkeu," tulis Mahfud dalam akun Twitter pribadinya, seperti dikutip Sabtu (18/3/2023).
Dia mengatakan, masalah dugaan ini akan lebih adil jika dibuka di depan wakil rakyat. Dia menegaskan tidak main-main akan membongkar dugaan pencucian uang pegawai Kemenkeu tersebut.
"Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini," dia menegaskan.
Mahfud memastikan, tidak ada pernyataan yang diubah sejak pertama kali disampaikan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, dari awal yang disebutkan adalah dugaan pencucian uang dari transaksi mencurigakan dan bukan soal korupsi.
"Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 T," jelas Mahfud.
Mahfud Tunggu Undangan DPR
Soal kapan Mahfud bertemu DPR, dia menunggu undangan dari Parlemen. Dia akan membawa data nyata yang asli saat menjelaskan.
“Senin saya standby, menunggu undangan. Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR,” Mahfud menandasi.
Mahfud Ingatkan Instansi Pemerintah Awasi Transaksi Mencurigakan ASN
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, kasus aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak hanya di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Menurutnya, hal serupa yang belakangan menimpa Kemenkeu juga kerap terjadi di instansi negara lainnya.
"Saya peringatkan kepada K/L dari sekarang yang seperti ini (Rafael Alun) banyak, orang beli proyek seakan tidak ada apa-apa, tapi dia buat perusahaan cangkang di situ, istri bikin ini-itu yang tidak jelas juga siapa pelanggannya, (tapi) uang bertumpuk di situ," ujar Mahfud Md saat jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Dia menyatakan, tindakan transaksi yang mencurigakan dan diduga pencucian uang dilakukan oleh para ASN tidak semuanya mampu terjangkau oleh menteri atau kepala lembaga.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta jika temuan itu ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maka aparat penegak hukum (APH) yang akan mengerjakan, seperti Kejaksaan, Polri, dan KPK.
"Menteri tidak sanggup menjangkau sampai situ makanya ada APH, nanti kita kerjakan. Itu bukti pencucian uang, menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa menteri," kata Mahfud.
Dia menjelaskan, selama ini pelanggar pencucian uang belum terlalu dikonstruksi dengan kasus pencucian uang meski beleid yang mengaturnya ada yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Hanya segelintir dari mereka yang dijerat dengan aturan tersebut.
"Hanya 1,2,3 lah orang dihukum karena TPPU, padahal itu (angka) jauh lebih besar dari korupsi," jelas Mahfud.
Mahfud kemudian mengusulkan, saat ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki soal TPPU terhadap pegawainya, maka langsung saja diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri.
Advertisement
Mahfud Md Minta Aparat Turun Tangan Saat Ada Laporan TPPU dari Kementerian
Mahfud Md merasa geram saat tahu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo jumlahnya mencapai setengan triliun.
Mahfud Md lalu meminta PPATK melakukan penelisikan lebih jauh. Hasilnya, ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun dari 647 orang pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada medio 2009-2023.
Penelisikan Mahfud tidak sampai di situ. Dugaan terkait pidana pencucian uang ini makin diperkuat dengan sampling yang dilakukan terhadap 7 orang dari 197 kasus yang dilaporkan berunsur TPPU. Hasilnya, terdapat angka Rp60 triliun hanya dari 7 kasus.
“Dari 7 kasus itu TPPU-nya sudah dihitung Rp 60 T dari 7 kasus TPPU,” kata Mahfud Md saat jumpa pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Mahfud menjelaskan, selama ini pelanggar money laundering belum terlalu dikonstruksi dengan kasus pencucian uang meski beleid yang mengaturnya ada yaitu Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. Hanya segelintir dari mereka yang dijerat dengan aturan tersebut.
“Hanya 1, 2, 3 lah orang dihukum karena TPPU, padahal itu (angka) jauh lebih besar dari korupsi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Mahfud kemudian mengusulkan, saat ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki soal TPPU terhadap pegawainya, maka langsung saja diteruskan ke aparat penegak hukum (APH) seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Polri.
“Saya berpikir kalau sebulan tidak ada perkembangan, saya ambil saya pindah karena saling ngambil sendiri tidak bisa, begitu masuk satu diolah sendiri tidak jalan tidak boleh pindah ke aparat lain itu salah satu penyebab macet,” jelas dia.