Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan banding terhadap vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dua terdakwa yang divonis bebas yakni berasal dari Polri.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengaku pihaknya tak terima. Bahkan, jika nanti bandingnya yang diajukan tak diterima Pengadilan Tinggi, maka pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
"Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding). (Bahkan sampai) kasasi," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Sementara itu, terkait vonis terhadap tiga terdakwa lainnya, Ketut menyatakan Kejagung belum menentukan sikap. Dia menyebut pihaknya akan mempelajari dahulu salinan putusan tersebut.
"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," kata dia.
Diketahui, 5 terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan.
Terdakwa Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa ketiga Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi. Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto yang masing-masing dituntut 3 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan dinyatakan bebas dan tidak bersalah, pada sidang yang digelar pada Kamis 16 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Mabes Polri mengaku akan menghormati putusan pengadilan.
"Prinsipnya kami menghormati putusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, (18/3/2023).
Terkait itu, Dedi menegaskan Polri sepenuhnya menghormati putusan dari majelis hakim. Karena perkara tersebut sudah masuk ranah pengadilan setelah berkas perkara sudah diserahkan Polri.
"Iya itu sudah masuk ranah pengadilan," tuturnya.
Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus bebas terhadap dua perwira polisi yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Dalam putusan tersebut, beberapa terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dan bahkan ada yang divonis bebas karena dianggap tidak terbukti bersalah. Putusan-putusan ini pun lantas menuai kecaman karena dinilai sangat mengecewakan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan keputusan hakim tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan harus dihormati.
“(Putusan) kasus Kanjuruhan adalah kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan,” kata Ma’ruf dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan vonis tersebut, menurut Wapres, mereka dapat melakukan banding.
“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” terangnya.
Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.
“Karena itu, biar berjalan melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada,” pintanya.
Advertisement