Tampung 39 PSK, Sebuah Mess di Gang Royal Tambora Digerebek Polisi

Polsek Tambora berhasil membongkar bisnis haram kasus dugaan perdagangan orang dan atau prostitusi usai menggerebek sebuah mess di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 18 Mar 2023, 17:06 WIB
Polsek Tambora berhasil membongkar bisnis haram kasus dugaan perdagangan orang dan atau prostitusi usai menggerebek sebuah mess di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Tambora berhasil membongkar bisnis haram kasus dugaan perdagangan orang dan atau prostitusi usai menggerebek sebuah mess di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan lokasi bangunan mess tersebut ternyata dijadikan tempat penampungan PSK. Polisi pun berhasil mengamankan sejumlah wanita di antaranya ada anak dibawah umur yang jadi PSK.

"Penggrebekan Lokasi Penampungan PSK di Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora. Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, 5 di antaranya merupakan anak di bawah umur," kata Putra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3).

Selain 39 PSK, Putra menyebut pihaknya juga berhasil membekuk satu muncikari dan tiga bodyguard yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan masih ada satu orang buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun keempat tersangka yakni IC MAMI (35) berperan sebagai muncikari. Lalu ada tiga tersangka HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25), selaku bodyguard yang mengawasi tempat penampungan PSK tersebut.

"Sementara Hendri Setyawan alias Aa’ (DPO) peran Muncikari, pemilik Cafe/warung. Suami dari IC alias Mami," tuturnya.


Ancaman Pidana

Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00," sebutnya.

Adapun dari hasil penggerebekan ini polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 36 buku rekapan transaksi, 15 Bendel Gulungan kertas transaksi, 46 Kondom, dan uang senilai 10.575.000 Rupiah.

Sementara untuk tindakan lainnya, Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para PSK masih di Polsek Tambora. Dengan berkoordinasi bersama dinas terkait untuk pembinaan para PSK tersebut.


Berantas Prostitusi dan Perdagangan Orang

Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyatajan pihaknya akan sekalu berupaya maksimal dalam memberantas penyakit masyarakat. Salah satunya adalah tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang.

"Tugas prioritas Kami Polres Metro Jakarta Barat adalah pemeliharaan Harkamtibmas untuk menjaga masyarakat Jakarta Barat untuk dapat beribadah dengan khusuk di Bulan Ramadan," ucapnya.

Khususnya, lanjut dia, di wilayah Kecamatan Tambora terdiri dari 96 RW, setiap RW saat ini sudah ditugasakan 1 orang polisi yang bertugas sebagai Polisi RW. Masyarakat dapat menyampaikan keluh kesah, saran, masukan dan kritik melalui polisi RW.

"Polisi RW akan meneruskan informasi yang diterimanya ke Kapolsek ataupun ke Kapolres untuk kami tindak lanjuti," ucapnya.

Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

INFOGRAFIS: 5 Kasus Doxing Paling Viral di Dunia (Liputan6.com / Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya