Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyampaikan keberhasilan penggerebekan lokasi penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Gang Royal, Tambora, Jakarta Utara. Berkat peran polisi RW yang menerima curhatan warga atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo yang mendapat Curhatan dari tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan," kata Putra dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).
Advertisement
Putra mengatakan, dari curhatan warga itu disampaikan Polisi RW bahwa ada sejumlah indekos berbentuk mess yang dicurigai jadi lokasi penampungan para PSK. Dimana kehadiran itu nyatanya telah membuat warta merasa terganggu.
"Tokoh masyarakat RW 10 Pekojan merasa terganggu jika di wilayahnya ada lokasi penampungan prostitusi, apalagi menjelang memasuki bulan suci Ramadhan. Aipda Triadi Prabowo, kemudian melaporkan curhatan masyarakat ini ke saya," tuturnya.
Berbekal laporan dari Polisi RW, kata Putra, Tim Buser langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek langsung lokasi yang dimaksud yaitu di Jalan Gedong Panjang Rt 10/10 No. 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Tambora ke alamat yang dimaksud, lokasi berupa kosan 2 lantai. Setelah mengecek ke dalam kamar kosan diketahui bahwa benar terdapat penampungan perempuan dibawah umur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial," katanya.
"Kosan 2 lantai tersebut berisi 39 orang perempuan yang diantaranya masih berstatus anak dibawah umur. Selain itu, dari penggeledahan ditemukan barang bukti yang terkait dengan aktivitas penghuni kosan sebagai Pekerja Seks Komersial," tambah dia.
Bekuk Mucikari dan 3 Bodyguard
Selain Selain 39 PSK, Putra menyebut pihaknya juga berhasil membekuk satu mucikari dan tiga bodyguard yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, ada satu orang buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas nama Hendri Setyawan alias Aa’ pelaku mucikari masih DPO.
Adapun keempat tersangka yakni IC MAMI (35) selaku istri daei Aa berperan sebagai mucikari. Lalu ada tiga tersangka HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25), selaku bodyguard yang mengawasi tempat penampungan PSK tersebut.
"Satu orang mucikari berjenis kelamin perempuan, dan 3 orang pengawal/bodyguard yang menjaga agar para PSK tidak bisa melarikan diri dari lokasi penampungan," ujarnya.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00," sebutnya.
Sementara untuk tindakan lainnya, Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para PSK masih di Polsek Tambora. Dengan berkoordinasi bersama dinas terkait untuk pembinaan para PSK tersebut.
Advertisement
Berantas Prostitusi dan Perdagangan Orang
Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyatajan pihaknya akan sekalu berupaya maksimal dalam memberantas penyakit masyarakat. Salah satunya adalah tindak pidana prostitusi dan perdagangan orang.
"Tugas prioritas Kami Polres Metro Jakarta Barat adalah pemeliharaan Harkamtibmas untuk menjaga masyarakat Jakarta Barat untuk dapat beribadah dengan khusuk di Bulan Ramadan," ucapnya.
Khususnya, lanjut dia, di wilayah Kecamatan Tambora terdiri dari 96 RW, setiap RW saat ini sudah ditugasakan 1 orang polisi yang bertugas sebagai Polisi RW. Masyarakat dapat menyampaikan keluh kesah, saran, masukan dan kritik melalui polisi RW.
"Polisi RW akan meneruskan informasi yang diterimanya ke Kapolsek ataupun ke Kapolres untuk kami tindak lanjuti," ucapnya.
Sumber: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com