Liputan6.com, Jakarta DA, seorang pria dibunuh dan dimutilasi oleh teman sekamarnya berinisial R (43). Jasad pria tersebut ditemukan dalam koper merah di Kampung baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu 15 Maret 2023 pukul 08.00 WIB, dalam keadaan termutilasi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pembunuhan sadis diawali dari pertengkaran karena korban menolak diajak berhubungan intim dengan tersangka di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Advertisement
"Antara tersangka dan korban ini sudah menjalani hidup bersama selama kurang lebih 4 bulan di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Tanggerang," ujar Iman soal pembunuhan itu, Sabtu (18/3/2023).
Pelaku yang emosi lalu menusuk leher dan dada korban dengan pisau hingga tewas. Setelah itu, pelaku memutilasi tubuh korban dengan mesin potong gerinda.
"Keterangan dari tersangka motif pembunuhan karena korban menolak permintaan tersangka untuk melakukan hubungan intim," ucap Iman.
Iman menambahkan tubuh korban lalu dimasukkan ke dalam koper warna merah, sementara potongan kedua kaki dan kepala di masukkan ke kantong plastik hitam.
"Potongan tubuh dibuang terpisah, kaki dan kepala berikut gerinda dibuang di wilayah Tiga Raksa. Sementara tubuh tubuh korban di dalam koper dibuang di wilayah Tenjo Kabupaten Bogor," ujarnya.
Masih Cari Kaki dan Kepala Korban Mutilasi
Pihak kepolisian masih mencari potongan kaki dan kepala yang dibuang ke sungai di wilayah Tangerang tersebut.
"Kami mendapat laporan dari petugas tol untuk pakaian dan sprei serta alat pembungkus lainnya dibuang di wilayah Cikupa dan sudah ditemukan oleh Polsek Tenjo," kata dia.
Iman menyatakan pihaknya juga masih mendalami hubungan antara pelaku dengan korban. Karena keduanya berjenis kelamin laki-laki. Namun, mereka saling berkenalan ketika korban memesan ojol.
"Masih pendalaman ke arah sana. Apakah punya kelainan (seksual) dan lainnya kami dalami dengan melibatkan psikiater," ucapnya.
Menurutnya, keseharian pelaku sebagai pengemudi ojek online, sementara korban bekerja sebagai translator bahasa Mandarin.
Atas perbuatannya DA akan dikenakan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana diatur dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KHUP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.
Advertisement