Mudik Gratis ke 19 Kota, Ini Syarat yang Ingin Ikut Dishub DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta akan menggelar program Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2023. dalam rangka Kesiapan Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Mar 2023, 07:49 WIB
Seorang warga bersama anaknya bersiap menaiki bus tujuan mereka untuk mudik bareng gratis BUMN di kawasan Jakarta, Rabu (27/4/2022). Program mudik gratis merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas pada masa Lebaran.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta akan menggelar program Mudik dan Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2023. dalam rangka Kesiapan Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

"Saat ini telah dilakukan Sosialisasi Kegiatan Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta dan akan dibuka Pendaftaran pada tanggal 23 Maret 2023," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangannya, Sabtu (18/3).

Di mana dalam kloter arus mudik Dishub DKI telah menyediakan sebanyak 278 bus untuk mengangkut sebanyak 11.120. Lalu untuk layanan pengangkutan telah ada 13 truk yang bisa mengangkut 390 motor.

Sementara untuk arus balik, tercatat telah disiapkan 204 armada bus yang bisa mengangkut 8.160 penumpang. Termasuk juga 10 truk yang bisa melayani pengangkut motor sebanyak 300 unit.

Adapun bagi warga yang berminat mengikuti program ini, bisa mendaftar secara online melalui website yang akan diinformasikan lebih lanjut melalui akun media sosial Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Facebook dan Instagram.

Maupun masyarakat juga bisa nantinya mendaftar secara offline di enam Lokasi service point (Kantor Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Suku Dinas Perhubungan di 5 Wilayah Kota Administrasi).

Adapun persyaratan yang disiapkan jika masyarakat ingin mendaftar mudik gratis yang wajib dipatuhi adalah sebagai berikut:

Syarat:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. Kartu Vaksin Covid-19;
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (apabila membawa sepeda motor)

Ketentuan:

  1. Setiap Pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota Keluarga dalam 1 KK dengan 1 Sepeda Motor;
  2. Wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di 6 lokasi service point yang telah ditentukan.

Fasilitas:

  1. Setiap peserta Mudik dan Balik Gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan diberikan snack/takjil dalam perjalanan.

 


Rute Tujuan Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta

Daerah tujuan Mudik dan Balik Gratis Angkutan Bus Penumpang terdiri dari 19 (sembilan belas) Kota/Kabupaten, yaitu:

  1. Sumatera Selatan (Bandar Lampung/Palembang)
  2. Jawa Barat (Kuningan/Tasikmalaya)
  3. Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta (Tegal/Pekalongan/Semarang/Kebumen/Cilacap/Purwokerto/Solo/Sragen/Wonogiri/Wonosobo/Yogyakarta)
  4. Jawa Timur (Madiun/Kediri /Jombang/Malang)

Kemudian untuk daerah tujuan mudik dan balik gratis angkutan truk pengangkut Sepeda Motor terdiri dari 9 Kota/Kabupaten, yaitu:

  1. Jawa Barat (Kuningan/Tasikmalaya)
  2. Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta (Semarang/Kebumen/Solo/Wonogiri/Yogyakarta)
  3. Jawa Timur (Jombang/Malang).

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya