Liputan6.com, Washington - Mantan Presiden Donald Trump mengklaim melalui unggahan media sosialnya pada Sabtu (18/3/2023) bahwa dia memperkirakan dirinya akan ditangkap pada Selasa (21/3), ketika dewan juri New York menyelidiki hubungannya dengan pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels.
Trump mengatakan, dia mengetahui soal penangkapannya yang diduga akan segera terjadi melalui kebocoran dari Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan yang "korup". Dia pun mendesak para pendukungnya menggelar protes atas namanya—seruan tersebut mengingatkan publik pada seruan yang sama saat dia mendorong para pendukungnya melancarkan protes atas hasil Pilpres 2020 yang berujung penyerangan Capitol pada 6 Januari 2021.
Advertisement
"KANDIDAT REPUBLIK JAUH TERKEMUKA & MANTAN PRESIDEN AMERIKA SERIKAT, AKAN DITANGKAP PADA HARI SELASA MINGGU DEPAN," tulis Trump di situs media sosialnya, Truth Social, Sabtu pagi. "PROTES, REBUT KEMBALI BANGSA KITA!”
Dalam postingan lainnya pada Sabtu sore, Trump mencoba menggembleng basisnya lebih jauh.
"KITA TIDAK BISA MENGIZINKAN INI LAGI," tulisnya. "MEREKA MEMBUNUH BANGSA KITA SAAT KITA DUDUK & MENONTON. KITA HARUS MENYELAMATKAN AMERIKA! PROTES, PROTES, PROTES!!!"
Pengacara Trump, Joseph Tacopina, mengaku bahwa dirinya tidak diberitahu tentang kemungkinan penangkapan Trump pada Selasa.
"Tidak ada yang memberi tahu kami apa pun," kata Tacopina kepada CNBC seperti dikutip pada Minggu (19/3). "Presiden Trump mendasarkan tanggapannya pada laporan pers dan fakta bahwa ini adalah tuntutan politik dan kejaksaan membocorkan hal-hal tersebut kepada pers alih-alih berkomunikasi dengan pengacara sebagaimana mestinya."
Kasus Trump dengan Daniels menyangkut dengan pengakuan perempuan itu bahwa dia menjalin hubungan seksual yang tidak diinginkannya dengan Trump pada tahun 2006, tetapi dia tidak menolak hubungan itu. Sementara Trump membantahnya. Dan Trump melalui pengacaranya disebut membayar US$ 130 ribu kepada Daniels pada tahun 2016, tepatnya dalam minggu-minggu terakhir kampanye presiden, sebagai uang tutup mulut.
Akankah Trump Jadi yang Pertama?
Jika didakwa maka Trump yang telah mengumumkan pencalonannya sebagai presiden dari Partai Republik dalam Pilpres 2024 akan menjadi mantan presiden pertama yang menghadapi tuntutan pidana.
Ketua DPR AS Kevin McCarthy berbagi twit untuk mendukung Trump pada Sabtu. Republikan itu menyebut jaksa wilayah "radikal" dalam mengejar "balas dendam politik" terhadap mantan presiden.
"Saya mengarahkan komite terkait untuk segera menyelidiki jika dana federal digunakan untuk menumbangkan demokrasi kita dengan mencampuri pemilu dengan penuntutan bermotivasi politik," twit McCarthy.
Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan sendiri menolak berkomentar soal isu ini.
Advertisement