Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menggelontorkan subsidi motor listrik Rp 7 juta mulai 20 Maret 2023. Insentif tersebut berlaku untuk pembelian motor listrik baru dan motor listrik konversi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran sebesar Rp1,75 triliun untuk program subsidi motor listrik. Anggaran subsidi tersebut akan menjangkau 200 ribu unit motor listrik dan 50 ribu unit motor listrik konversi.
Advertisement
Namun, ada syarat mutlak yang harus dilakukan oleh produsen roda dua ramah lingkungan agar dapat jatah subsidi, yaitu harus memiliki produk dengan kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Lantas, emiten apa saja yang akan diuntungkan oleh kebijakan tersebut ditulis Minggu (19/3/2023)?
1.PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS)
PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS) memproduksi berbagai produk sepeda dan sepeda motor listrik dengan merek Selis. Misalnya, motor listrik kategori “E-Motor” digunakan bagi pengguna untuk jarak tempuh yang jauh dibandingkan dengan sepeda listrik, direkomendasikan sebagai penganti kendaraan yang berpolusi saat ini.
Sementara itu, dilihat dari data TKDN dari berbagai merek sepeda motor listrik yang diproduksi di Indonesia, dan juga sudah memenuhi syarat minimal TKDN minimal 40 Persen, adalah PT Juara Bike dengan modelnya Selis Emax dengan TKDN sebesar 53,69 Persen, kemudian ada juga Selis Agats dengan TKDN 53,37 Persen.
2.PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) dan PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS)
PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) anggota dari grup PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) melalui anak usahanya, PT Volta Indonesia Semesta memproduksi motor listrik merek Volta. PT Volta Indonesia Semesta memiliki model Volta dengan TKDN 47,36 persen.
Hingga saat ini Volta telah meluncurkan berbagai jenis motor listrik di antaranya seri 401, Virgo dan Mandala, serta telah membangun layanan stasiun penukaran baterai SGB yang telah mencapai lebih dari 200 titik di pulau Jawa dan Bali.
3.PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk melalui cucu usaha, PT WIKA Industri Manufaktur (WIMA) memproduksi motor listrik merek Gesits. PT Wika Industri Manufaktur memiliki model Gesits G1 dengan TKDN 46,73 persen.
Pemerintah Kekurangan Bengkel Konversi Motor Listrik
Sebelumnya, Pemerintah tengah menyiapkan program subsidi untuk pemakaian kendaraan listrik. Termasuk dari sepeda motor BBM menjadi konversi motor listrik.
Namun, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana mengatakan, ketersediaan bengkel yang bisa melayani konversi motor listrik masih belum sesuai target.
"Sekarang sudah ada 21 bengkel. Perhitungan kita tuh mungkin perlu sekitar 40-50 bengkel," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Untuk mengejar target, pemerintah disebutnya akan melakukan pelatihan kepada bengkel-bengkel yang ada untuk bisa melayani modifikasi dari motor BBM ke motor listrik.
"Kita akan melatih, jadi nanti ada pelatihannya. Kan bengkelnya udah ada, tinggal caranya aja. Itu yang akan kita lakukan, sehingga cukup," imbuh Dadan.
Masih Terbatas
Dadan tak memungkiri, jumlah bengkel untuk konversi motor listrik memang masih terbatas. Bengkel terjauh pun saat ini masih berlokasi di Bali. Oleh karenanya, pemerintah bakal menggelar program pelatihan untuk bengkel-bengkel sampai ke kawasan timur Indonesia.
"Kebanyakan masih di sini (Jawa). Padahal kan programnya ini nasional. Jadi kita ingin buka pelatihan nanti di Makasar atau di Medan, kan motor ada di mana-mana ya," ungkapnya.
Bila semua persiapan sudah selesai, Dadan menyebut, masyarakat yang tertarik mendapat subsidi motor listrik konversi ini bisa mendaftarkan diri secara online. Nanti sistem itu akan dipersiapkan secara digital.
"Kan sekarang jamannya IT, digital. Nah, kita akan digital semua. Nanti kita akan sampaikan platform-nya seperti apa. Jadi di situ udah bisa daftar segala macam," tutur Dadan.
Advertisement
Begini Tahap dan Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Tertarik Coba?
Sebelumnya, Pemerintah akan mulai menyalurkan subsidi motor listrik berbasis baterai pada 20 Maret 2023 mendatang. Namun, terdapat beberapa syarat dan tahapan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik dengan mengonversi kendaraan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke berbasis listrik ini.
Sebelumnya Pemerintah telah mencatat jumlah kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi motor listrik sampai Desember 2023. Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat mempercepat industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai atau KBLBB di Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Enam+27:56VIDEO: Empowering Local Economy Through Content Creator “Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangkak mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” tutur Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan seperti mengutip keterangan dari laman menpan.go.id, Selasa (14/3/2023).
Kuota Subsidi
Sebagai informasi, kuota subsidi kendaraan listrik ini diberikan untuk 200 ribu unit motor listrik baru, 50 ribu unit konversi motor BBM ke listrik, 35.900 unit mobil listrik dengan merek Hyundai dan Wuling, dan 138 unit bus listrik.
Adapun untuk besaran subsidi pembelian motor listrik yang akan diberikan yaitu senilai Rp 7 juta. Sementara untuk mobil listrik bisa mendapatkan insentif berupa penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
Di samping itu, perlu diketahui pula bahwa syarat mendapatkan subsidi motor dan mobil listrik ini hanya diberikan kepada produsen dengan tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN mencapai 40 persen. Selain itu, juga hanya berlaku 1 KTP untuk subsidi kendaraan listrik sebanyak satu kali.
Nah, bagi yang ingin mengonversikan motor BBM ke berbasis listrik, ada beberapa syarat lagi yang harus dipenuhi. Apa saja kira-kira?
Advertisement