Polisi Usut Aset Rumah Tersangka Robot Trading ATG Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan, Total Ada 6

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan enam rumah yang disebutkan para tersangka.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 20 Mar 2023, 15:07 WIB
Wahyu Kenzo tertunduk saat jumpa pers di Polda Jatim. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - Polresta Malang Kota saat ini terus menelusuri sejumlah aset berupa rumah milik Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan, tersangka kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan enam rumah yang disebutkan para tersangka.

"Total aset rumah, untuk tersangka R, informasi ada tiga, masih kami dalami. Sementara WK saat ini baru menunjukkan tiga rumah di salah satu perumahan. Ini di wilayah Kota Malang," katanya, ditulis Senin (20/3/2023), dikutip dari Antara.

Bayu menjelaskan pendalaman yang dilakukan para penyidik tersebut untuk memastikan bahwa aset rumah yang diinformasikan oleh kedua tersangka benar-benar merupakan milik Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan.

Hingga saat ini penyidik masih belum melihat surat atau bukti kepemilikan aset rumah yang ada di Kota Malang tersebut. Penyidik akan memastikan bahwa aset itu memang benar milik kedua tersangka.

"Saat ini masih kami dalami karena aset itu harus ada surat-suratnya dan jika hanya alamat, kami tidak tahu apakah itu statusnya kontrak, milik orang lain atau milik tersangka tapi diatasnamakan orang lain," ujarnya.

Bayu menambahkan selain melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset rumah milik para tersangka di wilayah Kota Malang tersebut, pihak kepolisian juga telah mendapatkan informasi bahwa Wahyu Kenzo juga memiliki aset rumah di Jakarta.

"Untuk tersangka WK sudah ada (informasi soal aset di luar Kota Malang). Ada banyak, di Jakarta juga ada," ujarnya.

 


Dua Tersangka

Polisi Tetapkan Founder ATG Wahyu Kenzo Sebagai Tersangka

Pada kasus penipuan investasi robot trading ATG, Polresta Malang Kota telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan. Penipuan investasi tersebut diperkirakan dilakukan terhadap 25 ribu orang korban dengan nilai uang hingga Rp9 triliun.

Hingga kini Polresta Malang Kota telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo, seperti mobil mewah BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge dan Toyota Innova. Kemudian, tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide.

Infografis Modus Robot Trading Net89, Sudah Ada 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya