Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal mengumumkan secara resmi anggota KPU DKI Jakarta periode 2023-2028 yang lolos seleksi. Anggota KPU DKI Jakarta ini bakal diumumkan pada Minggu, 26 Maret 2023 mendatang.
Diketahui pendaftaran seleksi anggota KPU DKI itu dibuka sejak Senin, 6 Maret 2023 dan berlangsung hingga 17 Maret 2023 lalu.
Advertisement
Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU DKI Jakarta Yusuf Wibisono mengatakan tak dilakukan perpanjangan masa pendaftaran karena kuota calon pendaftar telah melewati batas minimal 20 calon anggota.
"Untuk jumlah pendaftar sudah tercukupi, sehingga tidak diperpanjang masa pendaftaran. Namun untuk jumlah pendaftar di Siakba saya lupa, mesti buka dulu," kata Yusuf kepada Liputan6.com, Senin (20/3/2023).
Yusuf menyebut jumlah pendaftar yang ikut seleksi calon anggota KPU DKI sangat banyak. Dia menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya masih dalam proses menilai berkas dari para pendaftar.
"Kalau jumlah totalnya banyak sekali cuma lupa saya, lebih baik tanggal 26 saja pada saat pengumuman ya, sekarang masih dalam proses penelitian dan penilaian berkas," kata dia.
Sebelumnya, Yusuf menjelaskan bahwa pendaftaran seleksi calon anggota KPU DKI Jakarta periode 2023-2028 ini berdasarkan keputusan KPU Nomor 126 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk 118 Kabupaten/Kota pada 15 provinsi.
Menurut Yusuf, KPU DKI Jakarta menargetkan minimal terjaring sebanyak 20 anggota KPU per Kabupaten/Kota.
Kendati demikian, dia menyampaikan tidak ada jumlah maksimal untuk dapat mengikuti seleksi calon anggota KPU DKI Jakarta.
Tak Ada Jumlah Maksimal
"Tapi kita kan tidak mungkin membatasi, karena itu kan hak warga negara kan. Tapi mudah-mudahan juga tidak terlalu banyak karena kalau terlalu banyak takutnya yah antusiasmenya terlalu tinggi," jelas dia.
"Cuman waktunya kan mendesak untuk penelitian administrasi. Jadi kita berharap yang terbaik lah asalkan minimal itu terpenuhi saja per Kabupaten/Kota 20 orang," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusuf menyampaikan apabila target 20 calon anggota KPU DKI Jakarta tak terpenuhi sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang hingga sepekan.
"Kalau tidak sampai di angka 20 misalnya 16 gitu. Jadi kota yang kurang dari target 20 orang itu akan diperpanjang 6 hari. Jadi diperpanjang 6 hari dari tanggal 18 berarti sampai 6 hari ke depan gitu untuk memenuhi target 20," ungkapnya.
Advertisement