5 Polisi Calo Bintara Dipecat, Bukti Uang Pungutan Capai Rp9 Miliar

Setelah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat, akhirnya 5 oknum polisi calo bintara di Jateng dipecat dari Polri.

oleh Ahmad Apriyono diperbarui 20 Mar 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

Liputan6.com, Semarang - Setelah sempat lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat, akhirnya 5 oknum polisi calo bintara di Jateng dipecat dari Polri. Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy bahkan menyebutkan, barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo Bintara Polri Tahun 2022 mencapai sekitar Rp9 miliar.

"Keseluruhan mencapai Rp9 miliar," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/3/2023). 

Menurut dia, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.

Iqbal menjelaskan modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus.

"Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'," jelasnya.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jawa Tengah telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Lima oknum polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun, sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

 


Jangan Curang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak berbuat curang dalam melakukan rekrutmen anggota Polri.

“Seperti kemarin kejadian ada lima calo di Jawa Tengah, yang kemudian muncul protes kenapa hukumannya ringan hanya demosi, maka sudah saya perintahkan ke Kapoldanya untuk memberikan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) atau proses pidana. Pesan ini harus sampai ke semua anggota, sehingga tidak ada yang bermain-main dengan masalah ini,” ujar Kapolri saat memberikan arahan pada acara penutupan rapat kerja teknis (Rakernis) Staf Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri 2023 di Batam Kepulauan Riau, Jumat.

Kapolri menyampaikan hal itu sehubungan dengan adanya hasil survei dari Charta Politika periode 22-28 Februari 2023 yang menyebutkan bahwa masih terdapat 31,4 persen penyimpangan dalam sistem rekrutmen Polri.

Menurut Sigit, sebagai kepolisian seharusnya memuliakan amanah yang sudah diberikan oleh negara, bukannya malah menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Ini harus disampaikan ke semua orang, kemuliaan menjadi seorang anggota Polri itu harus ditempuh dengan cara yang benar. Misalkan rekrutmen untuk menjadi anggota Bintara atau menjadi anggota Akpol, katakan kepada masyarakat bahwa caranya harus dengan lulus tes. Itu saja. Kecuali memang memakai jalur prestasi. Tapi semuanya tidak ada yang secara transaksional,” katanya.

Hal itu juga, ujar Sigit, berlaku bagi anggota kepolisian yang ingin mendapatkan promosi jabatan, jangan sampai ada yang berbuat tidak sportif seperti menyogok ke anggota SSDM.

“Yang penting itu berprestasi karena memang sudah dibuat aturannya. Nanti bagian SSDM bisa melihat, mana prestasi yang bisa untuk promosi jabatan dan mana prestasi yang bisa untuk melanjutkan sekolah, sehingga nanti mereka bisa berlomba-lomba melakukan itu,” ucapnya.

Kapolri kembali menegaskan pihaknya akan menindak anggota kepolisian yang ketahuan bermain dalam proses rekrutmen anggota baru Polri.

"Apabila tidak ada perubahan dalam hal ini dan masih ada yang melanggar, maka tidak akan segan memberikan sanksi keras," ujarnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya