Liputan6.com, Jakarta PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (Chandra Asri) dianugerahi Penghargaan Pembayar Pajak Terbaik Tahun 2022 oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua.
Pemberian penghargaan berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Dua di Jakarta. Penghargaan ini merupakan buah komitmen Perusahaan dalam menerapkan kepatuhan tertinggi terhadap kewajiban perpajakan.
Advertisement
Prosesi penyerahan penghargaan dilakukan oleh Mokhamad Khifni selaku Kepala Kantor KPP Wajib Pajak Besar Dua dan diterima langsung oleh Suryandi, Direktur Sumber Daya Manusia & Urusan Korporat Chandra Asri serta Junus Danuatmodjo, Tax Section Manager Chandra Asri.
Apresiasai Penghargaan Pembayar Pajak Terbaik Tahun 2022 diberikan kepada Chandra Asri karena Perusahaan masuk dalam pembayar pajak terbesar pada periode pelaporan pajak 2021 – 2022.
Dalam kesempatannya, Suryandi, Direktur Sumber Daya Manusia & Urusan Korporat Chandra Asri menyampaikan, “Chandra Asri sebagai mitra pertumbuhan bagi Indonesia bangga telah menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak dan berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
"Penganugerahan dan apresiasi oleh Ditjen Pajak melalui KPP Wajib Pajak Besar Dua ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus senantiasa berkomitmen dan taat pada peraturan perpajakan di Indonesia.” ungkapnya, Senin.
Penghargaan Pembayar Pajak Terbaik Tahun 2022
Sebagai informasi Penghargaan Pembayar Pajak Terbaik Tahun 2022 yang diterima oleh Chandra Asri juga menjadi bukti nyata Perseroan terhadap komitmen ESG (Environmental, Social and Governance), khususnya pada aspek governance atau tata kelola dimana Perusahaan selalu aktif mematuhi ketentuan yang dipersyaratakan Pemerintah kepada perusahaan perusahaan.
Chandra Asri dalam hal ini juga turut berinisiatif untuk terus berkontribusi kepada Indonesia, tidak hanya melalui produknya tetapi juga melalui kepatuhan pelaksanaan bisnisnya guna mendukung pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Chandra Asri merupakan perusahaan petrokimia terbesar di Indonesia yang diyakini menjadi tulang punggung dalam membangun industri di negeri ini.
Sebagai satu-satunya perusahaan yang mengoperasikan Naphta Cracker, Chandra Asri berkomitmen untuk memenuhi permintaan domestik dan membantu pemerintah serta industri dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor.
7,1 Juta Wajib Pajak Lapor SPT per 13 Maret 2023
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 13 Maret 2023 sudah ada 7,1 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2022.
"Kita menghimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT tahunanya. Sampai 13 Maret sudah 7,1 SPT yang diserahkan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa Maret, Selasa (14/3/2023).
Menurut Menkeu, pelaporan SPT tahunan tahun ini meningkat 15,41 persen lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Untuk rinciannya, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 6,7 juta SPT. Sedangkan, SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 143.430 SPT.
Sedangkan, pelaporan SPT tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 185.237 SPT dan secara manual sebanyak 31.889 SPT.
"Yang menggembirakan seperti apa yang sudah disampaikan bapak Presiden, sebagian besar sudah melakukan dalam bentuk e-Filling jadi tidak perlu datang ke kantor pajak," ujarnya.
Batas Akhir LaporanAdapun batas akhir lapor SPT Tahunan orang pribadi 2022 jatuh pada 31 Maret 2023. Sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April 2023. Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak bisa diberi sanksi.
Advertisement
Batas Lapor SPT Pajak
Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Tertulis dalam pasal 3 ayat (3) huruf b mengutip UU No. 28/2007 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak,” demikian bunyi.
Sementara, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Di samping itu, dalam undang-undang perpajakan tersebut pun tertera mengenai sanksi wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan.
Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.