Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui WhatsApp, berbentuk Apk (Application Package File).
Imbauan ini dilakukan karena pihak kepolisian mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.
Advertisement
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.
Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).
Trunoyudo juga mengatakan, mekanisme pengiriman surat elektronik yang pertama dari perangkan elektronik berupa e-TLE berapa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Pengiriman surat tilang
Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamatnya. Kemudian, surat tilang besarta foto bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadi pelanggaran," pungkasnya.
Advertisement