Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp

Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektrobnik melalui WhatsApp, berbentuk Apk (Application Package File)

oleh Arief Aszhari diperbarui 20 Mar 2023, 18:00 WIB
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Surat Tilang Elektronik Lewat WhatsApp (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui WhatsApp, berbentuk Apk (Application Package File).

Imbauan ini dilakukan karena pihak kepolisian mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," ujarnya, dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).

Trunoyudo juga mengatakan, mekanisme pengiriman surat elektronik yang pertama dari perangkan elektronik berupa e-TLE berapa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

 


Pengiriman surat tilang

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (9/1/2023). Pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamatnya. Kemudian, surat tilang besarta foto bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadi pelanggaran," pungkasnya.

Infografis Tilang Elektronik (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya