KPK Tahan Pengacara Laurenzius Terkait Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan

KPK menetapkan dan menahan Laurenzius C.S. Sembiring sebagai tersangka perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan terkait penanganan perkara suap pembangunan infrastruktur di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku, yang sebelumnya menjerat terpidana mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011-2021) Tagop Sudarsono Soulisa dan Pengusaha Ivana Kwelju.

oleh Johan Fatzry diperbarui 20 Mar 2023, 19:20 WIB
KPK Tahan Pengacara Laurenzius Terkait Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan
KPK menetapkan dan menahan Laurenzius C.S. Sembiring sebagai tersangka perintangan penyidikan dan pemberian keterangan palsu dalam persidangan terkait penanganan perkara suap pembangunan infrastruktur di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku, yang sebelumnya menjerat terpidana mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011-2021) Tagop Sudarsono Soulisa dan Pengusaha Ivana Kwelju.
Tersangka pengacara dari terpidana Ivana Kweliu, Laurenzius C.S. Sembiring mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan advokat Laurenzius C S Sembiring (LCSS) sebagai tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Laurenzius ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus suap eks Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) oleh KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Laurenzius diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Adapun dalam kasus suapnya, KPK telah menjerat tiga tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa, Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku pihak swasta, dan Direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju (IK). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ghufron mengatakan, Laurenzius Sembiring yang berprofesi selaku advokat di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju. Ivana saat itu sudah menjadi tersangka KPK terkait pemberian suap keada Tagop Sudarsono. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menurut Ghufron, sekira Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius Sembiring di Jakarta dalam rangka konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan, Provinsi Maluku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada LCSS dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," kata Ghufron soal kasus suap eks Bupati Buru Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Beberapa skenario yang diduga disusun Laurenzius antara lain yakni transfer uang dari Ivana Kwelju pada Tagop Sudarsono melalui rekening Johny Rynhard Kasman dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Atas skenario tersebut, IK, JRK, dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," kata Ghufron. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya