Meski Muslim Tidak Mayoritas, Kabupaten Ini Tetap Bentuk Baznas

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu melantik pengurus Baznas untuk pertama kalinya di kabupaten tersebut.

oleh Abdul Jalil diperbarui 21 Mar 2023, 02:00 WIB
Ilustrasi membayar zakat. (Photo Copyright by Freepik)

Liputan6.com, Mahakam Ulu - Meski Islam tidak menjadi agama mayoritas, namun Kabupaten Mahakam Ulu kini telah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ini untuk pertama kalinya kabupaten termuda di Kalimantan Timur itu membentuk lembaga khusus penanganan zakat.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencatat, jumlah penduduk Kabupaten Mahakam Ulu pada Juni 2021 sebanyak lebih dari 25 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 21.692 jiwa (61,68%) penduduk di kabupaten tersebut beragama Katolik.

Sedangkan ada 5.174 jiwa atau 14,71% yang beragama Kristen. Ada sekitar 70 jiwa (0,2%) beragama Hindu, 3 jiwa (0,01%) yang menganut aliran kepercayaan, serta 2 jiwa (0,01%) beragama Buddha.

Sedangkan yang beragama Islam tercatat 8.230 jiwa atau 23,4%. Meski dihuni mayoritas penganut Katolik, namun hak-hak umat beragama dijunjung tinggi, salah satunya Badan Amil Zakat.

Mewakili  Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat drg Agustinus Teguh Santoso menghadiri sekaligus secara resmi melantik Ketua dan Wakil Ketua Baznas Kabupaten Mahakam Ulu Periode 2023-2028 bertempat di Balai Adat Ujoh Bilang pada Selasa (14/03/2023) lalu.

Pengurus Baznas yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 800.400.451.2/K.70/2023 tentang pengangkatan Pimpinan Baznas Nasional Mahulu Periode 2023-2028.Tak hanya dilantik, pengurus Baznas pertama di kabupaten ini juga diambil Sumpah dan Janji.

Dalam sambutannya, Bonifasius Belawan Geh mengucapkan selamat kepada pimpinan Baznas Mahulu periode 2023-2028 yang baru saja dilantik.

“Semoga saudara dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Karena Baznas Mahakam Ulu periode 2023-2028 merupakan lembaga pengelola zakat perdana semenjak dimekarkannya Kabupaten Mahakam Ulu. Oleh karena itu tugas dan tanggung jawab saudara sebagai pimpinan baznas akan berat kedepannya. Dengan demikian saudara harus jaga kekompakan, integritas dan transparansi,” kata Bonifasius yang dibacakan oleh Agustinus.

Dia berpesan, selain menjaga kekompakan hal yang tak kalah pentingnya adalah menguatkan koordinasi, sinergi serta komunikasi dalam menjalankan amanah, tetap jaga dan pertahankan komitmen tugas dan tanggung jawab.

“Puji syukur, Baznas Mahulu yang pertama kalinya sudah terbentuk dan saya berharap kedepannya, Baznas dapat melakukan terobosan untuk 5 tahun kedepan, terutama terobosan dalam bidang kemaslahatan umat, teruslah berinovasi dalam memberikan pelayanan zakat, sehingga dapat meningkatkan manfaat zakat dalam pembangunan umat berdasarkan azas syariat islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas,” harap Bupati.

Bagi Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu hal terpenting adalah dapat kolaborasi, koordinasi, komunikasi dan sinergi, terutama dalam pengumpulan, pendistribusian, penyusunan program kegiatan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten ini.

“Bersama kita bangun Baznas agar maju dan berkembang serta benar-benar menjadi lembaga yang dapat membantu Pemerintah dan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan,” sebut Bonifasius.

Sehingga, sambungnya, zakat benar-benar menjadi solusi dengan cara memberdayakan orang-orang yang berhak menerima zakat agar perekonomian dan hidupnya sejahtera. Hal tersebut, tentunya selaras dengan visi daerah kita yakni Membangun Mahulu Untuk Semua Sejahtera Berkeadilan.

Ketua Baznas Kabupaten Mahakam Ulu yang baru dilantik, Sugeng Santoso menyebut Baznas merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001. Lembaga ini memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

“Peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional dengan perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian, penyusunan program kegiatan zakat, infaq dan sedekah serta pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana, dan jabatan yang diberikan adalah amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” kata Sugeng.

Jelang Ramadan, Baznas Kabupaten Mahakam Ulu bisa membantu masyarakat beragama Islam untuk menyalurkan zakatnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya