Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penggerebekan terhadap sejumlah toko diduga terkait impor pakaian bekas ilegal, di tiga lokasi. Salah satunya di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
Advertisement
"Penindakan Ball Press (pakaian bekas) dibeberapa tempat pada hari Senin 20 Maret 2023, dilakukan oleh Tim dari Dit Tipideksus Bareskrim Polri beserta pihak dari team Bea Cukai Pusat," kata Whisnu saat dihubungi, Senin (20/3/2023).
Dia menyebut, penindakan di Pasar Senen ini dilakukan dengan menindak sebanyak 513 Ball Press dari 9 Ruko. Selain itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola atas nama inisial YD.
"Melakukan police line terhadap 9 ruko tersebut. Melakukan penyitaan Ball Press dari pemilik ruko," sebutnya.
Penindakan juga dilakukan di sebuah gudang yang beralamat di Jalan Kramat Soka, No. 19, RT.002, RW.002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kini, gudang tersebut sudah diberikan garis police line.
"Ditemukan gudang yang diketahui berisi Ball Press dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 600 Ball Press. Pemilik gudang atas nama T, gudang disewakan kepada P," ujarnya.
Lokasi Lainnya
Terakhir, penindakan dilakukan di dua gudang yang beralamat di Jalan Raya Samudera Jaya, RT.002, RW.003, Desa Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Ditemukan 2 Gudang yang diketahui berisi Ball Press. Jumlah perhitungan Ball Press dari 2 gudang tersebut diperkirakan lebih dari kurang lebih 6000 Ball Press. Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemilik adalah MS," ucapnya.
"Melakukan upaya pencarian terhadap pemilik atau pengurus gudang. Melakukan penyitaan barang bukti. Melakukan police line terhadap barang bukti dan gudang," sambungnya.
Advertisement
Polda dan Bea Cukai Lakukan Penindakan
Lebih lanjut, Whisni mengatakan selama Febuari hingga Maret 2023 sejumlah Polda dan Bea Cukai juga melakukan penindakan.
"Selama bulan Februari hingga Maret 2023, beberapa Polda bekerjasama dengan Bea Cukai setempat juga telah melakukan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal ini," ungkapnya.
"Dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di Polda Sumut, Polda Kepri, Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Polda Kalbar dan Polda Kaltara," sambungnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com