Advertisement
Liputan6.com, Surabaya - Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo membeberkan awal mula anggotanya, berinisial DS yang ditangkap Polres Madiun karena menjadi pemasok barang haram sabu-sabu.
Lubis menyatakan kasus bermula dari pengembangan kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka yang merupakan masyarakat sipil berinisial S. Diketahui, S adalah pengedar sabu-sabu. Dia ditangkap pada 24 Februari 2023 lalu.
Kepada polisi, S mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang polisi berinisial PB. Setelah diselidiki, ternyata PB adalah anggota polsek wilayah Polres Madiun.
"Setelah dilakukan intrograsi, PB mengaku mendapat barang dari oknum anggota Polri DS yang berdinas di polsek di Surabaya,” kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Senin (20/3/2023).
Tak menunggu waktu lama, Polres Madiun bergerak untuk menangkap DS. Berdasarkan hasil keterangan para tersangka yang sudah dikantongi penyidik, DS menjual sabu-sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 6 juta kepada PB.
“Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan," tegas Anton.
Serahkan ke Polres Madiun
Kapolsek Genteng Surabaya Kompol Andhika M Lubis sebelumnya membenarkan ada anggotanya berinisial DS yang ditangkap oleh Polres Madiun, lantaran penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
"Memang benar ada anggota kami yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Madiun," ujarnya tertulis, Selasa (21/3/2023).
Terkait peran DS, Andhika enggan membeberkannya secara rinci. Karena hal tersebut menjadi wewenang penyidik Satresnarkoba Polres Madiun.
Advertisement