Diminta Perbaiki Verifikasi Administrasi Partai Prima, Ini Kata KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Mar 2023, 11:51 WIB
Mobil melintasi layar hitung mundur Pemilu 2019 yang terpampang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2). Layar dipasang untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam Pemilu 2019. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghormati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Kami hormati hak Prima untuk mengajukan keberatan atas proses administrasi di Bawaslu. Kami menghormati putusan Bawaslu," ujar anggota KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, (20/3/2023).

Afif mengatakan, pihaknya akan melaporkan hal ini ke sidang pleno KPU.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU)  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap Partai Prima.

Bawaslu pun memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024. 

"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Partai Prima," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat membacakan putusan Sidang Putusan Laporan Nomor 001/LP/Adm/Bwsl/00.00/III/2023 di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/3/2023), dikutip dari Antara. 

Bagja pun menyampaikan Partai Prima dapat menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan vermin berdasarkan Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi sebelum Perbaikan Menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol bagi Prima oleh KPU RI. 

 


Partai Prima Laporkan KPU

Sebelumnya, usai mengajukan gugatan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI pada 4 November 2022, Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. 

Laporan ke Bawaslu itu didaftarkan atas nama Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Prima Dominggus Oktavianus sebagai pelapor. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya