Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memberlakukan insentif untuk pembelian dan konversi sepeda motor listrik. Bantuan pemerintah ini, akan ditujukan bagi merek dengan model ramah lingkungan yang sudah diproduksi di Indonesia, dan memiliki Tingkat Komponen Dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Sejatinya, bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik ini, juga menyasar mobil dan bus. Namun, untuk mobil listrik dan bus listrik, akan diumumkan pada 1 April 2023.
Advertisement
"Untuk KBLBB roda empat termasuk bus, program insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat tanggal 1 Aprill mendatang," ujar Luhut Konferensi Pers Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah Untuk KBLBB, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dia menjelaskan, pengembangan ekosistem industri KBLBB merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah hari ini secara resmi meluncurkan program ini sehingga adopsi massal pengguna KBLBB dapat segera terwujud.
"Dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau. Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai serta kendaraan," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Beli Motor Listrik Diskon Rp 7 Juta Berlaku 20 Maret 2023
Pemerintah telah resmi memberlakukan insentif untuk pembelian dan konversi sepeda motor listrik. Namun, tidak semua roda dua ramah lingkungan yang berhak menerima bantuan tersebut, dan hanya model yang sudah menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufik Bawazier menjelaskan, terdapat 8 perusahaan dengan 13 model motor listrik yang telah memenuhi persyaratan minimal TKDN.
"Sepeda motor listrik, ada 8 merek dengan 13 model yang telah memenuhi sertifikat TKDN di atas 40 persen," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier, saat konferensi pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk kendaraan Listrik, di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Lanjut Taufiek, pihaknya juga melarang keras perusahaan industri menaikkan harga awal selama masa periode program. "Tidak boleh menaikkan harga," ujar Taufik kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Sementara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan untuk produsen motor listrik nantinya akan ada penambahan asal memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Pasti akan bertambah karena ada beberapa produsen yang sudah memberikan komitmen kepada kami akan meningkatkan TKDN, asal dia TKDN 40 persen," ujar Agus kepada wartawan belum lama ini.
Advertisement