Isu Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa Makin Kencang, Beredar Putusan MA Diduga Terkait Pernikahan Keduanya

Di lembar putusan MA itu, Alshad Ahmad sebagai pemohon mengajukan permohonan cerai talak dan itsbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Mar 2023, 17:00 WIB
OOTD Alshad Ahmad bersama satwa liar peliharaannya (Foto: Instagram @alshadahmad)

Liputan6.com, Jakarta Hubungan Alshad Ahmad, keponakan Raffi Ahmad, dengan Nissa Asyifa, menjadi sorotan publik. Terbaru, keduanya diisukan pernah menikah dan Nissa Asyifa kini telah bercerai dengan Alshad Ahmad.

Dari isu yang beredar, pernikahan itu terjadi ketika Nissa Asyifa sudah mengandung 8 bulan. Bahkan, sempat beredar putusan Mahkamah Agung (MA) yang diduga berkaitan dengan pernikahan Alshad dan Nissa Asyifa.

Di lembar putusan MA itu, Alshad sebagai pemohon mengajukan permohonan cerai talak dan itsbat nikah yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bandung dengan Nomor 5361/Pdt. G/2022/PA.Badg pada 11 November 2022.

Dari berkas permohonan cerai talak dan isbat nikah, tertulis dalil dari Alshad selaku pemohon, yakni tentang kesepakatan pernikahan.

 

 


Isi Putusan MA Terkait Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

OOTD Alshad Ahmad bersama satwa liar peliharaannya (Foto: Instagram @alshadahmad)

"Bahwa Pemohon dan Termohon sepakat untuk membuat Kesepakatan Bersama untuk melangsungkan pernikahan secara agama Islam, dikarenakan Pemohon ingin menyatukan hubungan para pihak agar sah menurut agama Islam," isi putusan MA, dikutip Liputan6.com, Selasa (21/3/2023).

Masih dalam putusan MA tersebut tertulis, Nissa Asyifa tengah hamil delapan bulan. Meski begitu, kedua pihak tetap pada kesepakatannya untuk melakukan pernikahan.

 


Alshad Ahmad Disebut Melakukan Pernikahan Menurut Syariat Islam

Pemilik harimau bernama Selen ini memang menyukai banyak olahraga yang memacu adrenalin. Sa;ah satu olahraga yang sering dilakukan Alshad yakni olahraga menembak. Momen Alshad saat olahraga menembak ini tuai atensi publik. (Liputan6.com/IG/alshadahmad)

"Sebelum menikah antara Pemohon dan Termohon masing-masing berstatus perjaka dan perawan. Tetapi Termohon sedang hamil dengan usia kehamilan sekitar 8 (delapan) bulan sehingga meskipun dalam keadaan hamil, para pihak tetap dapat melakukan pernikahan menurut Syariat Islam," tulisnya.

"Bahwa, kehamilan Termohon adalah sebagai akibat hubungan terlarang yang dilakukan oleh Pemohon dengan Termohon sebagaimana tertuang dalamSurat Pernyataan Nikah antara Pemohon dengan Termohon tertanggal 30 September 2022," tulisnya lagi.

 


Alshad Ahmad dan Nissa Disebut Menikah pada 30 September 2022

Dari putusan MA tersebut diketahui Alshad dan Nissa melangsungkan pernikahan menurut ketentuan islam dan UU pada 30 September 2022.

"Bahwa pada akhirnya bertepatan di hari Jum'at tanggal 30 September2022 telah dilangsungkan pernikahan menurut agama Islam antara seorang laki-laki Pemohon dengan seorang perempuan Termohon," begitu isi putusan MA tersebut.

Hingga kini, Alshad Ahmad maupun Nissa Asyifa belum memberikan komentar terkait isu pernikahan mereka yang beredar. (Liputan6.com/M. Altaf Jauhar)

Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya