Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, temuan mengenai transakasi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun lebih adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan Ivan Yustiavandana saat rapat dengar pendapat (RDP) PPATK bersama Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?" tanya pimpinan rapat, Desmond Mahesa.
Ivan menjawab bahwa hasil yang dilaporkan PPATK tersebut adalah TPPU. "TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," ujarnya.
“Jadi ada kejahatan di Depkeu (Kementerian Keuangan)?,” tanya Desmon lagi.
"Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," ucap Ivan menjelaskan.
Desmond kembali meminta ketegasan PPATK apakah benar ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi mencurigakan tersebut. Ivan pun kembali menjawab dengan tegas.
"Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan di situ tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa," ujar Ivan.
PPATK Punya Tugas Cegah dan Berantas TPPU
Sementara itu pada awal rapat, Komisi III DPR menampilkan video Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat pertama kali mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu.
Ivan mengawali rapat dengan menjelaskan kapasitasnya untuk mencegah dan memberantas Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas TPPU yang kemudian berkembang menangani TPPT sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2013 dan PPSPM sesuai dengan peraturan bersama antara Kemenlu, Polri, PPATK, dan Bapeten," katanya.
Advertisement