Liputan6.com, Jakarta Aksi perampokan dengan modus ban kempes kembali hantui nasabah bank. Kali ini korbannya seorang emak-emak yang kehilangan uang Rp80 juta.
Nasib nahas itu dialami oleh nasabah bank berinisial L, sepulang menarik uang dengan total Rp80 juta dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank swasta. Saat itu, L berhenti sejenak di depan minimarket di Jalan Nusantara, Aren Jaya, Kota Bekasi.
Advertisement
"Lalu dipepet oleh salah satu tersangka yaitu PA," kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Maulana menerangkan, PA merampas tas berisi uang Rp80 juta milik L. Sempat terjadi tarik-menarik hingga akhirnya korban pun terjatuh ke aspal. Berdasarkan rekam medis, rongga tulang bagian kiri korban sempat retak.
"L alhamdulillah sudah kembali pulih," ujar Maulana.
Maulana mengatakan pihaknya telah menangkap PA dan rekan-rekanya. Rupanya, penjahat ini beraksi secara berkelompok.
Adapun peran tersangka lain, WD, berpura-pura menjadi nasabah bank untuk menentukan target. Kemudian, MS dan IR bertugas memantau situasi parkiran di dalam bank. Kepada polisi, keempat penjahat itu beraksi sejak 2017 di Cianjur, Lampung, Tangerang.
"Empat tersangka yang kami amankan ini rata-rata semua residivis. Pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Salah satu malah kami amankan pada saat baru selesai menikahkan anaknya, jadi pada saat selesai kondangan baru kita amankan," ujar Maulana.
Para perampok mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu tersangka inisial PA juga menggunakan uang rampokan untuk main judi slot.
"Sama menggunakan narkoba ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andik menambahkan.
Peran Para Perampok saat Melancarkan Aksi
Trunoyudo mengatakan kelompok ini berasal dari Lampung. Mereka saling berbagi tugas dengan modus berpura-pura ke bank dengan maksud mengamati calon korban yang ditargetkan. "Kemudian diinformasikan eksekutor," ujar Trunoyudo.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal selama-lamanya adalah 12 tahun," ujar Trunoyudo.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Trunoyudo mempersilakan kepada seluruh masyarakat mengajukan pengawalan ketika mengambil uang di bank atau membawa barang berharga.
"Silakan hubungi polsek atau kepolisian terdekat. Kami Polda Metro Jaya komitmen dan konsisten akan memberikan pengawalan secara gratis," ujar Trunoyudo.
Advertisement