Izin Usaha Bursa Kripto Ada Maladministrasi, Wamendag Turun Tangan

Wamendag Jerry Sambuaga angkat bicara soal temuan Ombudsman RI soal 3 maladministrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap perkara izin usaha bursa kripto

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Mar 2023, 20:45 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga dukung produk dalam negeri

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga angkat bicara soal temuan Ombudsman RI soal 3 maladministrasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terhadap perkara izin usaha bursa kripto.

Bappebti dituduh lakukan tiga maladministrasi kepada PT Digital Future Exchange (DFX) berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Jerry mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun Bappebti pastinya sudah mengikuti aturan yang ada. Terkait temuan Ombudsman, pihaknya bakal mengkaji hal tersebut.

"Secara umum, saya pikir kita mengacu pada peraturan. Dilihat mana peraturan-peraturan yang mungkin menurut Ombudsman kurang sesuai. Kita kaji, kita lihat kalau memang itu ternyata ada yang miss, kita akan bersama-sama memastikan itu sesuai," tuturnya dalam acara Welcome Reception Menteri ASEAN di Enam Langit by Plataran di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).

Kendati begitu, Jerry mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberi koreksi kepada Kemendag. Ia pun menekankan, perlindungan konsumen tetap jadi hal utama yang diusung pemerintah.

"Tentunya kita terimakasih kepada semua pihak. Saya pikir tidak hanya Ombusdman, tapi semua pihak, baik asosiasi, teman-teman pengamat, termasuk juga pelaku. Silakan, kita juga terbuka. Yang penting, kita kalau dari Bappebti, pemerintah mengacu kepada pemerintah," ungkapnya.

"Kita yakin, apa yang kita lakukan ini dalam rangka untuk paling penting adalah perlindungan untuk konsumen," ujar Jerry.

 


Temuan Ombudsman

Koin Kripto atau Crypto. Disimak harga kripto hari ini.

Sebelumnya, Ombudsman telah menemukan 3 maladministrasi yang dilakukan Bappebti terhadap PT Digital Future Exchange, yaitu penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang. Maladministrasi itu berdasarkan dari 6 pendapat yang dikemukakan Ombudsman.

Pertama, Ombudsman RI berpendapat bahwa PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman.

Kedua, dalam memenuhi persyaratan izin usaha bursa berjangka, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sebagaimana ketentuan perundang-undangan perizinan izin usaha bursa berjangka.

Ketiga, Ombudsman RI melihat adanya penundaan berlarut dalam pemberian proses perizinan.

 


Selanjutnya

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Keempat, terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses permohonan izin usaha bursa berjangka PT DFX. Ombudsman melihat Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan fit and proper test jajaran direksi PT DFX, serta tidak memberikan BAP pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.

Kelima, adanya penambahan persyaratan izin usaha bursa berjangka PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, terkait kebutuhan ekosistem bursa kripto dan urgensi kehadiran bursa kripto untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

"Apabila kripto itu untuk mengatur agar untuk mencegah terjadinya korban, seperti yang saat ini ramai dengan sistem perdagangan alternatif, maka bursa ini merupakan salah satu ekosistem yang harus dibangun dalam rangka mencegah kerugian masyarakat dan negara," kata Anggota Ombudsman, Teka Hendra Fatika.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya