Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menkeu Sri Mulyani dan PPATK, untuk membahas dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kemenkeu.Rapat yang semula akan digelar pada Jumat (24/3/2023), mundur menjadi (29/3/2023).
"Batal (Jumat), karena hari fraksi dan diundur tanggal 29 Maret," kata Sahroni di kompleks parlemen Senayan, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Menurut Sahroni, isu Rp 300 triliun Kemenkeu sudah melebar kemana-mana dan menyebabkan banyak fitnah ke keluarga pejabat.
"Banyak informasi yang ujungnya cuma fitnah, fitnah sana, sini, tapi penyelesaiannya harus disajikan kepada publik. Itu yang tadi saya minta harus ada ujungnya, jangan sampai informasi tersebut tersebar tapi nggak ada penyelesaiannya," kata Sahroni.
Politikus NasDem itu menyebut isu tersebut harus dapat penjelasan detail secepatnya agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan
"Kita harus selesaikan dalam waktu yang cepat, tanggal 29 Maret nanti rapat bersama dengan Pak Menko, Bu Menkeu dengan Pak Ivan," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman mempertanyakan motif Menko Polhukam Mahfud Md pada Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, terkait maksud Mahfud mengungkapkan pada publik dugaan transaksi mencurigakan Rp 300 triliun Kemenkeu.
"Beliau mengumumkan kepada publik, Anda tahu?" tanya Benny dalam rapat Komisi III bersama PPATK, Selasa (21/3/2023).
"Apakah itu boleh?" tanya Benny lagi.
"Menurut saya boleh," jawab Ivan.
Pertanyakan Motif Mahfud Md
Benny meminta Ivan memnunjukkan aturan hukum yang membolehkan Menko Polhukan mengungkap dugaan tersebut ke publik.
"Tolong tunjukkan kepada saya pasal berapa di undang-undang ini, coba tunjukkan. Sebab, kalau tidak ada, Bapak Ibu yang saya banggakan dan saya hormati, Saudara Menko Polhukam dan Anda juga sebenarnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan, coba Anda tunjukkan pasal mana," tanya Benny.
"Yang jadi referensi kami adalah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, turunan dari pasal 92 ayat 2," jawab Ivan.
Politikus Demokrat itu menilai tak ada aturan dan hak Menko Polhukam untuk membuka data keuangan ke publik. Benny menuding ada motif politik dibalik pernyataan Mahfud tersebut.
"Saya baca dari awal sampai selesai tidak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan kepala PPATK, Kepala Komite apalagi Menko Polhukam boleh membuka data itu kepada publik sesuka-sukanya selain punya motif politik. Betul tidak itu motif politik?" ujar Benny.
"Tidak ada sama sekali," jawab Ivan.
Advertisement