Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menentang keras aksi thrifting baju dan sepatu impor bekas. Penolakan ini karena thrifting sepatu dan pakaian bekas impor ini menyuburkan aksi penyelundupan sekaligus tidak membantu UMKM.
Wakil Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Arif Budimanta, menilai bahwa penjualan baju bekas dari impor ilegal dapat mematikan industri tekstil dalam negeri. Pakaian bekas impor bekas ilegal ini kian marak dijumpai.
Advertisement
Menurut Arief, penjualan baju bekas impor tersebut kini tak hanya ditemui di pinggir jalan saja, melainkan sudah memasuki toko dan pusat perbelanjaan. "Pandangan saya, itu dilarang dan di Jakarta misalnya, itu pasti ilegal," ungkap Arief, melansir kanal Bisnis Liputan6.com.
Dia mengaku heran kenapa baju impor bekas tersebut kian menjamur dan digandrungi masyarakat. Padahal keberadaannya tidak melalui prosedur yang seharusnya. "Kenapa bisa masuk dan diperdagangkan? berarti ada kelalaian dalam penegakan hukum," ucapnya.
Baju bekas dari Impor ilegal selain kehadirannya yang melanggar regulasi, juga dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan konsumen dalam hal ini masyarakat yang membeli dan memakainya.
Menurut Lihabi, seorang teknisi laboratorium patologi klinik Universitas Muhammadiyah Surabaya, baru-baru ini menyebut memakai pakaian bekas dan sepatu bekas dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama pada kesehatan kulit.
"Beberapa hasil penelitian menyebut sampel pakaian bekas mengandung jamur kapang atau khamir, bakteri staphylococcus aureus, bakteri escherichia coli dan virus," terang Lihabi dilansir dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Surabaya, 1 Maret 2023.
Bakteri di Baju Bekas
Lihabi menjelaskan tiga bahaya bakteri apabila menempel pada tubuh manusia.Yang pertama adalah bakteri Stapylococcus Aureus. Bakteri Staphylococcus Aureus bisa menempel pada pakaian kotor dan mampu menyebar ke pakaian lain. Bakteri berbahaya ini bisa menyebabkan infeksi kulit atau meracuni makanan. Bakteri yang menempel pada kain berpotensi tumbuh menjadi penyakit berbahaya.
"Proses penyebaran bakteri ini dapat terkontaminasi dalam aktivitas sehari-hari, dan kerap tidak disadari. Baju bekas ini kan tidak tau asal usulnya, bisa jadi sudah diganti dari orang ke orang yang lain yang bisa menjadi tempat hidup bakteri Staphylococcus Aureus, E Coli, Klebsiella Pneumoniae, dan Pseudomonas,” tutur Lihabi.
Kedua, bakteri Scherichia Coli. Scherichia Coli adalah sekelompok jenis bakteri sama seperti bakteri jenis lain. Namun bentuk bakteri E coli tidak kasat mata dan hanya bisa dilihat dengan menggunakan bantuan mikroskop. Bakteri E coli berasal dari usus, baik usus manusia maupun usus hewan berdarah panas.
"Virus yang ditemukan pada pakaian bekas merupakan virus jenis HPV (Human Papilloma Virus) meski kutil merupakan tumor jinak namun harus tetap di waspadai karena virus ini menginfeksi kulit sehingga menimbulkan benjolan dan pertumbuhannya cepat,"imbuhnya.
Advertisement
Jamur yang Berbahaya Bagi Kesehatan
Ketiga, jamur kupang. Jamur kapang yang terdapat pada pakaian bekas disebabkan oleh udara yang lembab dan kurangnya aliran udara. Jamur ini ciri-cirinya berwarna putih atau terkadang berwarna hitam kehijauan yang beraroma khas seperti bau apak serta bau tanah.
Keberadaan jamur kapang biasanya berada di permukaan pakaian dan bisa dilihat dengan mata telanjang. Beberapa penyakit yang muncul akibat dari paparan jamur kapang ini antara lain, gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, hingga infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
"Jamur kapang bisa beracun dan tentunya berbahaya bagi kesehatan. Jamur ini bahkan tidak akan hilang walaupun pakaian tersebut sudah direndam dengan air panas dan dicuci berkali-kali," tutupnya.
Sementara itu, sebanyak 824 bal baju impor bekas senilai Rp10 miliar dimusnahkan di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
"Impor itu yang bekas-bekas tidak boleh, kecuali yang diatur. Misalnya, pesawat terbang kita perlu (karena) kalau (beli) baru mahal," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai pemusnahan pakaian bekas di Sidoarjo, Senin, 20 Maret 2023
Larangan Impor Pakaian Bekas
Dia mengatakan, barang bekas yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini tidak hanya baju, ada juga celana dan jaket yang merupakan hasil temuan program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur.
"Secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaian itu, seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh," lanjutnya. Barang yang diduga dari luar negeri itu tidak hanya bekas, tapi juga masuk ke Indonesia secara ilegal.
"Biar masyarakat paham, kalau barang ilegal masuk ke sini, tidak boleh, ya. Tentu harus dimusnahkan. Kalau barang ilegal masuk, negeri ini rusak. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita," jelasnya. Dia pun mengimbau masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
"Dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, maka permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan bisa teratasi dan dalam jangka panjang turut melindungi industri dalam negeri," pungkasnya.
Advertisement