Liputan6.com, Jakarta Jam kerja PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah mengalami penyesuaian. Hal ini berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Pengaturan jam kerja PNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Advertisement
Pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja PNS selama Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00.
Jam kerja tersebut berlaku untuk hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.
Tak Kurangi Produktivitas PNS
Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja PNS dan organisasi.
Penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan ini bermaksud agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Tentukan Awal Puasa Ramadhan, Kemenag Gelar Pemantauan Hilal di 124 Lokasi
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar pemantauan hilal di 124 titik lokasi untuk menentukan awal puasa Ramadhan pada Rabu 22 Maret 2023.
"Hasil rukyatul hilal yang dilakukan ini selanjutnya dilaporkan sebagai bahan pertimbangan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1444 H," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin, di Jakarta, Selasa (21/3/2023), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat (penetapan) 1 Ramadhan 1444 H pada Rabu, 22 Maret 2023. Sidang akan dilaksanakan secara luring di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, dan akan didahului seminar pemaparan posisi hilal yang disampaikan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Kamaruddin menjelaskan sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan hilal.
Secara hisab, kata Kamaruddin, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadhan jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 00.23 WIB.
Menurutnya, secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadhan 1444 H, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Pada Rabu, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit, dengan sudut elongasi antara 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat.
Advertisement
Posisi Hilal Capai Ketinggian 3 derajat
Sedangkan menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.
"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Ramadhan di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," kata dia.
Kendati demikian, keputusan penetapan awal Ramadhan tetap akan diputuskan lewat sidang isbat yang dipimpin Menag Yaqut Cholil Qoumas dan dihadiri sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Instansi lainnya yang akan turut serta dalam sidang isbat, yakni Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, pakar falak dari ormas-ormas Islam, lembaga dan instansi terkait, anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan pondok pesantren.