Liputan6.com, Jakarta - Plt. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), Gagah Daru Setiawan menegaskan bahwa PDGI tidak memungut biaya besar untuk proses penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR).
Penegasan di atas menanggapi isu besarnya biaya pengurusan STR dan SIP dokter yang dinyatakan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, bisa mencapai angka Rp6 juta.
Advertisement
Pernyataan terkait besaran biaya mengurus SIP dokter disampaikan Budi Gunadi Sadikin saat 'Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Organisasi Profesi' pada Rabu, 15 Maret 2023.
"Besar biaya pengurusan rekomendasi Surat Izin Praktik bagi dokter gigi umum yang dipungut PDGI adalah sekitar Rp100.000. Kemudian untuk dokter gigi spesialis sebesar Rp150.000 yang berlaku selama 5 tahun," kata Gagah melalui pernyataan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (21/3/2023).
"Adapun iuran anggota PDGI untuk wilayah DKI Jakarta sebesar Rp20.000 per bulan, yang kalau dikalikan 5 tahun sebesar Rp1.200.000, sehingga total biaya yang dikeluarkan oleh dokter gigi untuk pengurusan SIP include (termasuk) iuran anggota selama lima tahun sebesar R1.200.000, sertifikat kompetensi (250.000)," Gagah menambahkan.
Biaya Mengurus Rekomendasi SIP dan STR di Angka Ratusan Ribu Rupiah
Dokter Gagah juga menyebut bahwa besaran biaya untuk mengurus rekomendasi Surat Izin Praktik dan STR yakni Rp100.000 untuk dokter gigi umum, dan Rp150.000 untuk dokter gigi spesialis.
Jika ditotal secara keseluruhan dari biaya mengurus rekomendasi SIP dan STR ditambah iuran, pengeluaran sebesar Rp1.550.000 untuk dokter gigi umum, dan Rp1.600.000 untuk dokter gigi spesalis.
"Khusus dokter gigi spesialis masih ada biaya yang dibayarkan ke kolegium, yang besarnya tergantung masing-masing kolegium. Sedangkan, biaya-biaya lain sesuai peraturan pemerintah seperti pengurusan STR ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebesar Rp300.000 dan izin itu di luar biaya yang dibayarkan ke PDGI," ujarnya.
Mengenai Pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi
Berkaitan dengan uji kompetensi, PDGI mencatat, bagi dokter gigi baru ada biaya Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG) sebesar Rp1.500.000 yang dibayarkan kepada Panitia Nasional bentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta biaya pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) sebesar Rp300.000 yang dibayarkan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter gigi baru maupun lama.
Bahkan untuk pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) sendiri ke Pemerintah Daerah tidak dipungut biaya.
Merujuk Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, Gagah Daru Setiawan menjelaskan bahwa dalam proses pengurusan izin praktik dokter gigi yang menjadi tugas PDGI sebagai organisasi profesi adalah menerbitkan Sertifikat Kompetensi melalui Kolegium serta menerbitkan Surat Rekomendasi melalui PDGI Cabang.
Biaya Pembuatan Sertifikat Kompetensi Dokter Gigi
Sesuai dengan Surat Keputusan PB PDGI Nomor SKEP/271/PBPDGI/II/2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Kompetensi Bagi Dokter Gigi, besarnya biaya pembuatan Sertifikat Kompetensi adalah Rp125.000 untuk dokter gigi baru dan Rp250.000 untuk dokter gigi lama.
Sementara itu, biaya pembuatan Surat Rekomendasi bervariasi antara Rp50.000 sampai Rp250.000 diserahkan pada hasil Musyawarah Cabang (Muscab) masing-masing PDGI Cabang.
Khusus bagi dokter gigi lama yang ingin memperbaharui Sertifikat Kompetensi, PDGI menyediakan dua jalur persyaratan, yaitu dengan mengikuti Uji Kompetensi Dokter Gigi (PDGI) atau dengan mengikuti pendidikan berkelanjutan.
Bagi yang memilih jalur UKDGI biayanya adalah Rp1.000.000, sedangkan biaya jalur pendidikan berkelanjutan dengan pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP).
Advertisement
Biaya Mengurus SIP dan STR Mahal
Menkes Budi Gunadi Sadikin menilai perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) tiap 5 tahun sekali terbilang berat untuk dokter. Ia juga mempertanyakan, mengapa harus ada dua surat, tidak bisakah dibuat satu surat izin saja?
"Saya ingin menyederhanakan STR sama SIP dokter. Itu kenapa sih izinnya mesti dua? Kasihan sekali 5 tahun sekali (diperpanjang), kan berat buat dokter juga, kenapa enggak dibikin jadi satu (surat izin) aja sih gitu kan,” kata Menkes saat acara 'Public Hearing RUU Kesehatan Bersama dengan Organisasi Profesi' yang diikuti Health Liputan6.com di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Biaya Urus STR dan SIP sampai Jutaan Rupiah
Pendapat Menkes Budi pun menjadi sorotan. Terlebih lagi, adanya pengurusan STR dan SIP yang harus mengeluarkan biaya administrasi sampai jutaan rupiah.
"Katanya, wah, ini syaratnya (mengurus STR dan SIP) banyak Pak. Ya udah syaratnya digabungin aja gitu kan. Belakangan saya tahu, saya tanya dokter Dante (Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono)," ujar Menkes Budi.
"Wamen aja susah dapat SIP-nya gitu kan. Dok, emang keluar berapa sih biaya buat STR, SIP? dijawab ya Rp6 juta. Saya nanya ke dia dong, bikin STR berapa sih setahun buat dokter spesialis? Itu ada 77.000 dokter. Ya saya kan bankir, dikali Rp6 juta kan Rp430 miliar setahun," Budi melanjutkan.