Sidang AG Pacar Mario Dandy Kasus David Ozora Dipercepat, Kejaksaan Berpacu dengan Masa Penahanan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi membenarkan sidang AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora dipercepat.

oleh Wayan Diananto diperbarui 22 Mar 2023, 14:00 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi membenarkan sidang AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora dipercepat.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi membenarkan proses hukum termasuk sidang AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora dipercepat.

Ia membeberkan, alasan proses hukum yang menempatkan pacar Mario Dandy sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum alias pelaku kasus aniaya lebih cepat daripada dua tersangka lain.

Penyelesaian berkas AG dalam kasus David Ozora berpacu dengan masa penahanan anak di bawah umur, yang lebih pendek ketimbang tersangka usia dewasa seperti Shane dan Mario Dandy.

“Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari,” urai Syarief Sulaeman Ahdi soal AG.

 


Masa Penahanan Sangat Singkat

AG pacar Mario Dandy dilimpahkan ke Kejari Jaksel atau pelimpahan tahap dua setelah berkas perkara penganiayaan terhadap David Ozora dinyatakan lengkap alias P21. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

“Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat,” imbuhnya seperti dikabarkan News Liputan6.com, Selasa (21/3/2023) berdasarkan laporan jurnalis merdeka.com, Rahmat Baihaqi.

Antara pada Senin (20/3/2023) melaporkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya membenarkan berkas perkara AG dinyatakan P21.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS


Anak Yang Berkonflik dengan Hukum

Mario Dandy Satrio dan AG. (Foto: Dok. Twitter Indonesia)

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya. Selanjutnya, penyidik melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Proses ini terjadi Selasa (21/3/2023). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengonfirmasi ihwal pelimpahan tahap 2 berkas AG pacar Mario Dandy dilakukan pada Selasa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

 


Sudah P21

Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

“Betul hari ini (20/3/2023) sudah P21. Tahap 2 dilaksanakan besok (Selasa, 21 Maret 2023 -red.) di Kejari Jakarta Selatan,” beri tahu Ade Sofyan kepada awak media awal pekan ini.

Sidang AG digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kalau anak khusus, sidang tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Jakarta, pekan ini.

Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya