Kampung Adat Memarong Kini Terdaftar di KIK

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Bebel) Harun Sulianto menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Memarong kepada Bupati Bangka, Mulkan.

oleh Marifka Wahyu Hidayat diperbarui 22 Mar 2023, 12:46 WIB
Dok. Kanwil Kemenkumham Babel

Liputan6.com, Belinyu- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Bebel) Harun Sulianto menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Memarong kepada Bupati Bangka, Mulkan.

Surat pencatatan tersebut diserahkan pada kegiatan Pembukaan Perdana Kampung Adat Gebong Memarong, di Dusun Air Abik, Desa Gunung Muda, Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (21/3/2023).

Kustodian Memarong sendiri yaitu Lembaga Adat Mapur dengan nomor pencatatan EBT19202300109 dan masuk ke dalam ekspresi budaya tradisional arsitektur dan seni rupa.

Harun Sulianto mengatakan pihaknya akan selalu mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan Intelektual Komunal. Baik Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Geografis, maupun Sumber Daya Genetik.

"Kami selalu mendorong agar mendafarkan KIK untuk mendapatkan perlindungan hukum sehingga menambah nilai ekonomis," ujar Harun.

Pada pembukaan perdana Kampung Adat Gebong Memarong ini ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 7 kali dan dilanjutkan dengan pemasangan 4 tangga Memarong.

Pamong Budaya Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ali Usman mengatakan, Kampung Adat Gebong Memarong terdapat 7 bubung atau atap.

Bubung tersebut terdiri dari Balai Adat Gebong Mamarong yang berukuran 9x9meter, galeri yang berisi kerajinan khas buatan masyarakat Mapur, serta 5 bubung untuk tempat menginap wisatawan.

"Tempat menginap tersebut akan disewakan bagi wisatawan yang ingin berinteraksi dan mengetahui kehidupan masyarakat Desa adat Mapur," ujar Ali.

Sementara itu Bupati Bangka Mulkan juga menyampaikan bahwa budaya dan adat yang dimiliki di Dusun Air Abik harus dilestarikan dan dijaga, sehingga diklaim oleh pihak lain. Tak hanya itu Mulkan juga saat ini sedang mendaftarkan martabak bangka ke dalam KIK.

“Saat ini, makanan 'Martabak Bangka' sedang dalam proses pendaftaran,” kata Bupati Mulkan.

Pj. Gubernur Babel eyang diwakili oleh Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Babel, Yunan Helmy menyampaikan bahwa perlu adanya sinergi dan kerja sama dari semua pihak untuk melestarikan kebudayaan daerah.

"Diharapkan budaya masyarakat Mapur dapat menjadi budaya lokal yang me-nasional bahkan mendunia," ucap Yunan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Sumber Daya Manusia PT. Timah Yennita, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbud Sjamsul Hadi, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementrian ESDM Ediar Usman, Ketua Adat Mapur Abok Gedoy, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka, Camat Belinyu, kepala desaa serta penggiat budaya.

Simak video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya