Pasar Takjil Bermunculan saat Ramadhan, Polisi: Jangan Sampai Ganggu Lalu Lintas

Latif mengimbau kepada pejual takjil untuk menghargai pengguna jalan lain. Diharapkan, mereka tak menganggu arus lalu lintas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Mar 2023, 13:00 WIB
Pembeli melihat-lihat menu berbuka puasa atau takjil jelang waktu berbuka puasa di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Pedagang musiman yang menjual aneka takjil memanfaatkan momen bulan suci Ramadhan 1443 H. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah titik rawan macet imbas kemunculan pasar takjil di bulan Ramadhan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siapkan skenario guna mengurai kepadatan kendaraan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menerangkan, pihaknya telah memetakan kawasan rawan macet yang disebabkan adanya pasar takjil Ramadan. Latif menyebut, diantaranya kawasan Benhil, Senen dan titik-titik Traffic Light.

"Pastinya seperti tahun kemarin hampir sama (pemetaannya). Di Benhil (Bendungan Hilir), di daerah Senen, di tempat-tempat itu," ujar dia.

Latif mengimbau kepada pejual takjil untuk menghargai pengguna jalan lain. Diharapkan, mereka tak menganggu arus lalu lintas. 

"Intinya gitu, jangan sampai mengganggu arus lalu lintas," ujar dia.

Lebih lanjut, Latif mengatakan, personel turut menjaga tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kemacetan. Pastinya, kata dia akan ada pengamanan demi kelancaran arus lalu lintas.

"Kalau penjagaan tetap sesuai dengan ploting yang sudah ada, tempat tempat itu pasti kita ploting keamanan, untuk kelancaran. kita kan utamanya keamanan dan kelancaran lalu lintas," tandas dia.


Larangan Sahur on The Road

Pembeli melihat-lihat menu berbuka puasa atau takjil jelang waktu berbuka puasa di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022). Pedagang musiman yang menjual aneka takjil memanfaatkan momen bulan suci Ramadhan 1443 H. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menerbitkan Maklumat tentang kegiatan-kegiatan yang dilarang selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Beberapa kegiatan yang dilarang seperti Sahur On The Road (SOTR) hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Jika melanggar, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilanggar. Adapun Maklumat dengan nomor Mak/01/III/2023 ini dibuat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama bulan suci Ramadhan.

Sehubungan menjelang dan pada saat bulan Ramadhan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya mengeluarkan Maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membacakan Maklumat, Senin (20/3/2023).

Trunoyudo menegaskan, Maklumat tersebut dikeluarkan semata-mata untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat selama melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan.

"Demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan yang dapat mengganggu ketertiban umum," katanya menjelaskan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya