Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan insentif untuk pembelian dan konversi sepeda motor listrik mulai 20 Maret 2023. Insentif terhadap pembelian dan konversi sepeda motor listrik tersebut dapat menjadi sentimen positif untuk saham produsen motor listrik.
Mengutip dari Kanal Otomotif Liputan6.com, terdapat 8 perusahaan dengan 13 model motor listrik yang telah memenuhi syarat minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Advertisement
Sementara itu, Direktur Pilarmas Investindo Maximilianus Nicodemus menuturkan, emiten bergerak di kendaraan listrik menjadi perhatian. Apalagi ditargetkan pada 2023, 70 persen pemakaian kendaraan listrik. Dengan ada insentif subsidi motor listrik, menurut Nicodemus dapat menjadi sentimen positif. Akan tetapi, hal tersebut juga asal didukung oleh infrastruktur hingga setelah penjualan.
“Pemberian insentif (subsidi-red) didukung infrastruktur, manufaktur, after sales tentu jadi sentimen positif khusus perusahaan (emiten-red) diversifikasi bisnis kendaraan listrik,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com ditulis Kamis (23/3/2023).
Nicodemus menilai, meski ada sejumlah perusahaan yang diversifikasi ke kendaraan listrik, tetapi produsen dari Jepang masih ditambah perusahaan yang punya ekosistem akan menjadi pemain kuat di kendaraan listrik. Hal ini menurut dia lantaran infrastruktur dan manufaktur yang mendukung serta persepsi motor Jepang yang masih kuat. Namun, ia melihat prospek kendaraan listrik ini positif. "Pandangan motor Jepang masih kuat. Untuk motor listrik mengubah paradigma konversi itu tidak mudah,” ujar dia.
Tips Beli Saham Emiten Produsen Motor Listrik
Adapun bagi investor yang tertarik saham emiten produsen motor listrik, Nicodemus memberikan tips untuk memilih sahamnya, antara lain:
- Perhatikan teknologi
- Melihat ekosistem yang dibangun emiten
- Cermati kebijakan pemerintah
“Bisa cermat, teliti. Prospek kendaraan listrik di Indonesia sangat baik. Emiten tidak akan bisa bergerak kalau tidak ada kebijakan jadi harus berjalan beriringan,” tutur dia.
Sementara itu, Kepala Riset Jasa Utama Capital Sekuritas, Cheryl Tanuwijaya menuturkan, insentif subsidi kendaraan listrik oleh pemerintah menjadi berkah untuk emiten produsen sepeda motor listrik antara lain PT NFC Indonesia Tbk (NFCX) dan PT Gaya Abadi Sempurna Tbk (SLIS).
"Hal ini membuat masyarakat tanpa ragu lagi untuk memilih produk tersebut dibandingkan dengan motor konvensional, mengingat kontribusi pendapatan dari kendaraan listrik yang terus bertumbuh pada emiten tersebut maka bisa cermati saham keduanya,” ujar dia.
Bagi investor yang tertarik dengan saham emiten produsen motor listrik, Cheryl menilai agar perlu melihat emiten yang kontribusinya paling besar dari pada peersnya di kendaraan listrik dan sejauh mana kesiapan fasilitasi pengisian dayanya.
Advertisement
Anggaran Subsidi Motor Listrik di Indonesia Sentuh Rp 7 Triliun dalam 2 Tahun
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi memberikan insentif untuk pembelian dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil dan bus listrik, akan diumumkan atau diberikan pada 1 April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024.
Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi.
Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.
"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).
Kendati demikian, Menkeu menegaskan tidak semua model kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif dari Pemerintah. Melainkan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi produsen, yakni kendaraan motor listrik yang diproduksi dalam negeri harus memiliki komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Syaratnya harus diproduksi di Indonesia TKDN minimal 40 persen, untuk motor listrik bantuan diberikan syarat tidak menaikkan harga jual selama masa pemberlakuan bantuan pemerintah tersebut," ujar Menkeu.
Anggaran Subsidi Motor Listrik di Indonesia Sentuh Rp 7 Triliun dalam 2 Tahun
Sebelumnya, Pemerintah telah resmi memberikan insentif untuk pembelian dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil dan bus listrik, akan diumumkan atau diberikan pada 1 April 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024.
Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi.
Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.
"Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).
Kendati demikian, Menkeu menegaskan tidak semua model kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif dari Pemerintah. Melainkan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi produsen, yakni kendaraan motor listrik yang diproduksi dalam negeri harus memiliki komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
"Syaratnya harus diproduksi di Indonesia TKDN minimal 40 persen, untuk motor listrik bantuan diberikan syarat tidak menaikkan harga jual selama masa pemberlakuan bantuan pemerintah tersebut," ujar Menkeu.
Yang Berhak Jadi Penerima Insentif Motor Listrik
Adapun penerima bantuan motor listrik diutamakan untuk UMKM dan penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subsidi listrik 450-900 PA.
Untuk konversi motor listrik, syaratnya harus memiliki data yang sama antara di STNK dan KTP, dan motor yang boleh dikonversi adalah yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif, serta kapasitas cubicle centimeter (CC) motor yang bisa mendapatkan subsidi hanya motor dengan kapasitas 110 sampai 150 CC.
Advertisement