Liputan6.com, Medan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, meminta kepada seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di Kota Medan, terutama tempat hiburan malam agar menutup sementara tempat usahanya selama Ramadan 1444 Hijriah.
Bobby menyampaikan hal itu melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi juga diminta untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimita tutup mulai 22 Maret hingga 22 April 2023, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar.
Baca Juga
Advertisement
"Seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," imbau Bobby Nasution, Kamis (23/3/2023).
Bagi pelaku usaha permainan ketangkasan, terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga, dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Imbauan untuk Pelaku Usaha Restoran
Untuk pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman atau food court, wajib tidak menyelenggarakan live music dan tidak menjual minuman beralkohol. Diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
"Yang menyelenggarakan musik religi, wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," Bobby menuturkan.
Para Camat se-Kota Medan juga diminta untuk tetap melaksanakan Posko Trantibum, yaitu Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayahnya masing-masing selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Advertisement
Peraturan Wali Kota
Disampaikan Bobby Nasution, penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5. Dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
"Pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan Surat Edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan berlaku," tandasnya.
Pantau Hilal Awal Ramadan
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melakukan pemantauan hilal awal Ramadan 1444 Hijriah di Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang terletak di kampus pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) di Jalan Denai, Medan, Rabu, 22 Maret 2023.
OIF UMSU menjadi salah satu titik pengamatan hilal dari 124 lokasi di seluruh wilayah Indonesia. Untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ada 2 titik yang ditetapkan, Anjungan Lantai IX Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Berikutnya (OIF UMSU).
Bobby Nasution mengatakan, penentuan awal Ramadan menjadi satu fenomena menarik. Perbedaan dalam metode yang digunakan semestinya disikapi dengan baik, karena menjadi bagian dari kekayaan khazanah keilmuan dalam islam.
"Semoga ibadah kita selama satu bulan penuh dapat diridai Allah SWT," ujarnya.
Advertisement
Hasil Pemantauan Hilal
Kepala OIF UMSU, Arwin Juli Rahmadi Butarbutar, memastikan 1 Ramadan 1444 Hijriah jatuh pada Kamis(23/3/2023).
Hasil pengamatan hilal awal ramadhan dengan ketinggian 8° 7' pukul 18:34, saat matahari terbenam di Kota Medan, secara hisab keberadaan hilal berpotensi teramati di seluruh Indonesia. Dikarenakan tinggi hilal sudah memenuhi syarat.
Posisi hilal juga sudah memenuhi kriteria Muhammadiyah. Penentuan ini menggunakan metode hisab Hakiki Wujudul Hilal dari Muhammadiyah.
"Menurut Muhammadiyah, pemerintah, dan Ormas lainnya, 1 Ramadan 1444 Hijriah ditetapkan Kamis, 23 Maret 2023," Arwin menandaskan.