PN Jaksel Siap Gelar Sidang Mario Dandy, Shane dan AG: Tidak Ada Persiapan Khusus

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan pihaknya siap menggelar sidang Mario Dandy, Shane dan AG, tersangka penganiayaan David Ozora.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 23 Mar 2023, 13:37 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas serta pemeran pengganti AG menjalani rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 23 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

 

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan pihaknya siap menggelar sidang Mario Dandy, Shane dan AG, tersangka penganiayaan David Ozora.

Djuyamto menyatakan, persidangan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Mahkamah Agung (MA) dalam aturan penanganan perkara yang menarik perhatian publik.

"Tidak ada persiapan khusus, namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," jelasnya, Kamis (23/3/2023).

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah menyatakan, kasus penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo Cs akan segera naik ke persidangan di PN Jakarta Selatan.

"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel," katanya.

Dia menyatakan, saat ini baru AG yang telah menjalani tahap II dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Sementara untuk Mario dan Shane masih dalam proses kelengkapan berkas perkara dari penyidik untuk diserahkan kepada kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.

"Yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari per hari ini," kata Syarief, Selasa 21 Maret 2023.

Syarief menambahkan, berkas beserta barang bukti anak berkonflik dengan hukum tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 


Siapkan 7 Jaksa

Kejari Jaksel telah menerima pelimpahan AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora. Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya segera mengirimkan berkas AG ke PN Jaksel untuk segera diadili. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

 

Dengan demikian, JPU dinyatakan hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.

Kemudian, pihaknya menyiapkan sebanyak tujuh orang orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.

Pihaknya juga tengah menyempurnakan surat dakwaan kemudian dalam waktu dekat akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.

infografis Ini Daftar Kalori Makanan Berbuka Puasa. (Liputan6.com/Tri Yasni).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya