Liputan6.com, Jakarta Masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya di masa pandemi Covid-19, pada bulan puasa 2023 Presiden Jokowi melarang para pejabat negara untuk menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H.
Hal ini ditegaskan Jokowi dalam Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Advertisement
Pejabat negara yang dilarang menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan mulai dari setingkat Menteri hingga pemerintahan kota dan kabupaten.
Surat larangan bukber tersebut berisikan tiga poin, yaitu:
- Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Surat tersebut meminta agar para pejabat negara mulai dari menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Jokowi tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Jokowi Tiadakan Bukber Ramadhan 2023 di Kalangan Pejabat dan ASN, DPR: Konser dan Mal Ramai
Presiden Joko Widodo melarang penyelenggara negara baik itu tingkatan menteri, kepala daerah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar kegiatan buka bersama atau bukber selama bulan Ramadhan, dengan alasan antisipasi Covid-19.
Politikus PAN, Yandri Susanto mengingatkan hal ini jelas bertentangan dengan yang ada selama ini. Di mana, kegiatan kerumunan seperti konser musik tidak dilarang, bahkan pusat perbelanjaan ramai. Karena itu, dia mempertanyakan larangan Presiden Jokowi tersebut.
"Ya sebaiknya tidak dilarang, karena selama ini sudah banyak acara yang melibatkan ribuan orang seperti konser musik, mal juga sudah sangat ramai, acara partai juga sudah melibatkan ribuan orang," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan, larangan tersebut seolah-olah bukber yang menyebabkan penyebaran Covid-19. Padahal, menjalankan protokol kesehatan seperti menggunakan masker yang baik dan benarlah salah satu kuncinya.
"jangan sampai ada kesan seolah-olah Covid-19 bisa hanya ditularkan dengan kegiatan bukber sementara masjid-masjid sudah full tanpa pakai masker," tutur Yandri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Pejabat negara yang dilarang menggelar acara buka puasa bersama dari tingkatan Menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.
Presiden Jokowi mengatur larangan ini dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.
Advertisement
Sambut Ramadhan, Jokowi: Selamat Datang Bulan Penuh Ampunan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan selamat berpuasa kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan. Presiden berdoa agar pahala senantiasa tercurah dan penuh kerahmatan di bulan suci ini.
"Marhaban ya Ramadhan. Selamat datang bulan Ramadhan, bulan penuh rahmat, pahala, dan pengampunan," tulis Jokowi dalam sosial media pribadinya @jokowi seperti dikutip Kamis (22/3/2023).
Uniknya, ucapan kali ini disampaikan dengan gambar visual menarik. Terdapat sejumlah ikon yang dimunculkan seperti kucing oyen yang menjadi ciri khas ucapan dari sang kepala negara.
Selain itu, gambar visual tampak menampilkan situasi mejelang waktu berbuka dengan kemeriahan jajanan dan lalu lalang orang-orang menanti adzan magrib. Mulai dari mereka yang beli jajanan atau takjil, sekelompok orang yang ingin buka bersama hingga para pekerja yang sedang berkendara di jalanan menuju rumah, bersepeda ngabuburit dan ke masjid.
"Selamat menunaikan ibadah puasa bagi seluruh umat Islam," tandas Jokowi.