Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya

Memasuki bulan suci Ramadhan, para umat muslim harus melaksanakan kewajiban berpuasa.

oleh Natasa Kumalasah Putri diperbarui 23 Mar 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi cara menyikat gigi untuk anak. Credits: pexels.com by cottonbro

Liputan6.com, Bandung - Memasuki bulan suci Ramadhan, para umat muslim harus melaksanakan kewajiban berpuasa. Di bulan ini, kita harus menahan nafsu dan juga menahan rasa haus dan lapar hingga buka puasa.

Meskipun kita harus berpuasa, kegiatan sehari-hari juga perlu kita lakukan sepanjang hari. Namun ada salah satu kegiatan yang cukup membuat bingung sebagian umat muslim yaitu hukum dari menyikat gigi.

Seperti diketahui, menyikat gigi atau bersiwak merupakan kegiatan yang harus rajin dilakukan oleh setiap orang. Bahkan Nabi Muhammad SAW juga menganjurkan kita untuk bersiwak terutama sebelum melakukan salat.

Maka dari itu masih banyak masyarakat yang bingung apakah menyikat gigi ketika berpuasa boleh atau tidak. Adapun beberapa ulama mempunyai pendapatnya mengenai hukum sikat gigi ketika berpuasa salah satunya menurut ulama Syafi'iyah

Beliau mengatakan bilamana menyikat gigi ketika bulan puasa hukumnya termasuk kedalam makruh. Melansir dari Nu Online Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain menjelaskan juga bahwa hukumnya makruh.

‎ ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” 

Seperti diketahui, hukum makruh dalam istilah Ushul Fiqh artinya sesuatu yang dianjurkan syariat untuk meninggalkannya. Namun jika ketentuan tersebut ditinggalkan akan dapat pujian dan jika dilanggar tidak berdosa.

Imam Nawawi dalam al-Majmu’ syarah al-Muhadzdzab juga menjelaskan dalam melakukan sikat gigi perlu diperhatikan agar material saat menyikat gigi tidak masuk ke dalam tenggorokan. Karena jika material seperti air, pasta gigi, sikat gigi, dan lain sebagainya maka puasanya bisa batal.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  

Artinya: “Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).

Maka dari itu, ketika menyikat gigi di bulan puasa harus benar-benar diperhatikan agar tidak ada material yang masuk ke dalam mulut. Adapun caranya bisa melakukan sikat gigi sebelum imsak atau ketika siang hari bisa menyikat gigi tanpa menggunakan pasta atau dilakukan dengan hati-hati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya