Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat dan pegawai pemerintah alias Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tak mengadakan acara buka puasa bersama. Presiden Jokowi beralasan, saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi Covid-19.
Menanggapi hal itu, Sekjen PAN Eddy Soeparno meyakini tidak ada diskriminasi terhadap umat Islam dalam kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Advertisement
Menurut dia, yang dilarang Presiden Jokowi adalah pejabat pemerintah pusat dan daerah, bukan kegiatan buka puasa bersama secara umum.
"Sepemahaman kami, Presiden Jokowi melarang pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah untuk melakukan buka bersama. Ini bukan larangan kegiatan buka bersama oleh masyarakat. Jangan kemudian dibuat narasi seolah-olah masyarakat dilarang berbuka bersama. Tidak ada sama sekali larangan buka bersama yang dilakukan masyarakat," kata dia, di Jakarta, Kamis (23/3/2023).
"Jangan menyebar hoaks dengan isu yang tidak bertanggungjawab. Mari kita jaga kesucian bulan Ramadhan dengan lisan dan tindakan yang mulia," sambungnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR ini juga menolak tegas narasi yang seolah-olah mengkaitkan larangan Presiden Jokowi ini dengan diskriminasi terhadap umat Islam di Bulan Suci Ramadhan ini.
"Tidak ada diskriminasi terhadap umat Islam dalam aturan ini. Kalau masyarakat di ingin berbuka bersama di Masjid atau di tempat-tempat lain ini tidak ada larangannya. Sayapun mengagendakan acara-acara bukber di dapil dengan masyarakat, tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan," ungkap Eddy.
Menurut dia, semarak bulan suci Ramadhan tetap berjalan tanpa larangan apapun yang itu mengarah pada diskriminasi umat Islam.
"Masyarakat ingin berbuka puasa silahkan, bahkan masjid pun saat ini semakin ramai. Karena itu walaupun tahun ini adalah tahun politik, mari kita tetap beribadah sebaik-baiknya dan menghindari narasi tendensius apalagi memecah belah," kata Eddy.
Larangan Jokowi untuk ASN dan Menteri
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi melarang pejabat negara menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 H. Pejabat negara yang dilarang menggelar acara buka puasa bersama dari tingkatan Menteri hingga pejabat pemerintahan kota dan kabupaten.
Presiden Jokowi mengatur larangan ini dalam peraturan Sekretaris Kabinet Indonesia Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023 mengenai arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, 21 Maret 2023.
Dalam larangan buka puasa bersama ini, Jokowi mengingatkan transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi masih berjalan.
"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).
Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.
"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.
Advertisement