Pramono Anung Jelaskan Larangan Bukber di Bulan Ramadhan: Tidak Berlaku Bagi Masyarakat

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meluruskan, soal perintah presiden Jokowi Widodo atau Jokowi soal peniadaan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 2023.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Mar 2023, 19:04 WIB
Sekteraris Kabinet Pramono Anung saat melakukan wawancara khusus dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meluruskan, soal perintah presiden Jokowi Widodo atau Jokowi soal peniadaan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 2023.

Menurut dia, arahan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum melainkan hanya kepada penyelenggara negara khususnya bagi para menteri dan kepala lembaga pemerintah.

"Pertama bahwa buka puasa itu arahan presiden hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Hal ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, dengan demikian masyakarat umum masih bisa menyelenggarakan bukber," kata Pramono Anung dalam siaran video diterima, Kamis (23/3/2023).

Dia beralasan, kebijakan terkait dikeluarkan kepala negara sebab aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan sangat tajam dari masyarakat soal gaya hidup.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi meminta kepada jajarannya untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dengan tidak melakukan atau mengundang para pejabat saat momentum berbuka puasa.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan presiden itu acuan yang utama," Pramono Anung menyudahi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden meminta penyelenggara negara meniadakan kegiatan buka bersama atau bukber selama Bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan, karena konsen pemerintah terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).

Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.

Sebagai informasi, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan wakil presiden.

 


Yusril Minta Batalkan soal Larangan Bukber

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan surat edaran yang melarang para pejabat negara termasuk penyelenggara negara atau ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk melakukan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan. Presiden Jokowi beralasan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait hal itu, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra meminta larangan tersebut dibatalkan. Menurutnya, bukber telah menjadi hal yang tidak terpisahkan dari tradisi masyarakat Indonesia saat berpuasa di bulan Ramadhan untuk mencegah bias pandang terhadap pemerintah.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata dia dalam siaran pers diterima, Kamis (23/3/2023).

Yusril menilai, surat yang bersifat rahasia namun bocor ke publik bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan (policy) belaka. Sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.

"Karena itu dia menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama," saran dia.

Yusril melihat, masyarakat yang berseberangan dengan Pemerintah, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah. Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang.

"Surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini," dia menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya