Liputan6.com, Jakarta Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 tinggal 8 hari lagi, tepatnya tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.
Wajib pajak orang pribadi dan badan wajib lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika tidak atau terlambat lapor, maka bisa dikenakan sanksi.
Advertisement
Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi beruba denda yang harus dibayarkan.
Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanki administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.
Berikut adalah tahapan dan cara melapor SPT Tahunan Pribadi, dirangkum Liputan6.com, Jumat (24/3/2023).
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
- Pastikan sudah memiliki nomor EFIN.
- Jika sudah memiliki nomer EFIN, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
- Tahap selanjutnya, login menggunakan akun e-filing milikmu, pastikan sudah membuat akun.
- Setelah login dan memasuki halaman utama, pilih menu "SPT Tahunan".
- Pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan Anda.
- Kemudian, saat pengisian data selesai, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".
- Pastikan Anda sudah memeriksa kembali data yang telah diisi setelah pajak terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
- Setelah SPT terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.
Harus Punya EFIN
Perlu ingat, sebelum melakukan lapor SPT Tahunan, wajib pajak perlu memiliki EFIN terlebih dahulu. Nomor EFIN milik tiap wajib pajak yang diterbitkan langsung oleh DJP Pajak bersifat rahasia.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
EFIN juga digunakan sebagai alat autentikasi dan wajib pajak wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan dari pengguna yang tidak sah.
Advertisement
Cara Dapatkan EFIN
Cara mendapatkan EFIN melalui laman website DJP Pajak adalah sebagai berikut :
- Wajib pajak yang belum mendapatkan EFIN dapat mengajukan permohonan melalui online di website DJP atau email ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
- Pengajuan aktivasi EFIN ini dilakukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.
- Wajib pajak bisa mengunduh formulir permohonan EFIN melalui link www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN.
- Kemudian, untuk formulir permohonan aktivasi EFIN nantinya bisa dikirimkan beserta data Proof of Record Ownership (PORO).