Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/3/2023). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Mulai hari ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja setelah cuti bersama Nyepi dan awal Ramadhan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Jam kerja ASN DKI Jakarta pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kemudian untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.30 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Aturan jam kerja bagi ASN DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 199 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Selama Ramadhan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Aturan tersebut ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tertanggal 13 Meret 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
"Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadan," tulis Heru dalam Kepgub tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Aturan jam kerja selama Ramadhan itu berlaku untuk ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sementara itu ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa. Contohnya, ASN yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas. (Liputan6.com/Herman Zakharia)