PNS Ketahuan Gelar Buka Puasa Bersama, Apa Hukumannya?

Presiden Jokowi melarang para pejabat negara mulai dari Menteri hingga Walikota, bahkan sejumlah PNS dilarang untuk menggelar buka puasa bersama (bukber).

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Mar 2023, 13:14 WIB
Presiden Jokowi melarang para pejabat negara mulai dari Menteri hingga Walikota, bahkan sejumlah PNS dilarang untuk menggelar buka puasa bersama (bukber).. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi melarang para pejabat negara mulai dari Menteri hingga Walikota, bahkan sejumlah PNS dilarang untuk menggelar buka puasa bersama (bukber).

Larangan Jokowi tersebut, tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia. Surat itu bernomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Lantas, bagaimana kalau ada pejabat negara atau PNS yang nekat gelar bukber dan ketahuan? apa hukumannya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas ternyata langsung merespon instruksi Jokowi ini.

Dia menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” kata dia, Jumat (24/3/2023).

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar tambah Azwar Anas.

Dia menjelaskan, arahan ini hanya diperuntukan di lingkungan pemerintah. Namun untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama.

3 Poin Arahan Jokowi

Surat larangan buka puasa bersama ini berisikan tiga poin, yaitu:

  • Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  • Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  • Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Pramono Anung Jelaskan Larangan Bukber di Bulan Ramadhan: Tidak Berlaku Bagi Masyarakat

Sekteraris Kabinet Pramono Anung saat melakukan wawancara khusus dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (9/6). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meluruskan, soal perintah presiden Jokowi Widodo atau Jokowi soal peniadaan buka puasa bersama di bulan Ramadhan 2023.

Menurut dia, arahan itu tidak berlaku untuk masyarakat umum melainkan hanya kepada penyelenggara negara khususnya bagi para menteri dan kepala lembaga pemerintah.

"Pertama bahwa buka puasa itu arahan presiden hanya ditujukan kepada para menko, para menteri, kepala lembaga pemerintah. Hal ini tidak berlaku kepada masyarakat umum, dengan demikian masyakarat umum masih bisa menyelenggarakan bukber," kata Pramono Anung dalam siaran video diterima, Kamis (23/3/2023).

Dia beralasan, kebijakan terkait dikeluarkan kepala negara sebab aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan sangat tajam dari masyarakat soal gaya hidup.

Oleh karenanya, Presiden Jokowi meminta kepada jajarannya untuk berbuka puasa dengan pola hidup sederhana dengan tidak melakukan atau mengundang para pejabat saat momentum berbuka puasa.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu dicontohkan presiden itu acuan yang utama," Pramono Anung menyudahi.

 


Sebelumnya

Presiden Joko Widodo (tengah) saat hadir di kediaman Ketua MPR Zulkifli Hasan untuk mengikuti acara buka puasa bersama di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (15/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya diberitakan, Presiden meminta penyelenggara negara meniadakan kegiatan buka bersama atau bukber selama Bulan Ramadhan. Hal ini disebabkan, karena konsen pemerintah terhadap penanganan Covid-19 di Indonesia.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan," kata Presiden melalui surat tertanggal 21 Maret 2023 seperti dikutip Kamis (23/3/2023).

Jokowi meminta, arahan diteruskan oleh Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti kepada gubernur, bupati dan walikota. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala badan/lembaga.

"Agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tegas surat tersebut.

Sebagai informasi, surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden sebagai laporan dan wakil presiden.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya