Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sepasang suami istri di Malaysia didakwa menjual putri mereka yang merupakan penyandang disabilitas untuk tujuan eksploitasi seks.
Dilansir New Straits Times, Jumat (24/3/2023), terdakwa merupakan ibu kandung dan ayah tiri korban. Keduanya dituduh menjual anak mereka yang berusia 20 tahun di sebuah rumah di Bukit Mertajam antara Januari dan 14 Februari.
Advertisement
Pasangan yang bekerja sebagai terapis pijat itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (UU 670) dan Pasal 34 KUHP.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Nor Aini Yusof, pasangan suami istri itu mengaku tidak bersalah.
Bebas dengan Jaminan
Jika terbukti bersalah, kedua terdakwa dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman tidak kurang dari lima tahun penjara dan cambuk.
Kedua terdakwa telah dibebaskan setelah masing-masing membayar jaminan sebesar 15.000 ringgit atau sekitar Rp51,3 juta dengan satu penjamin.
Pengadilan juga memerintahkan para terdakwa untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan dan melapor ke kantor polisi terdekat setiap awal bulan sampai kasusnya ditutup.
Persidangan atas kasus ini akan kembali digelar pada 20 April.
Advertisement