KPU Buka Kembali Akses Sipol, Peluang Partai Prima Jadi Peserta Pemilu 2024 Terbuka

KPU akan memastikan kesanggupan Partai Prima melengkapi data mereka yang kurang di Sipol sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Mar 2023, 14:57 WIB
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, soal putusan pelanggaran administrasi KPU terkait Partai PRIMA. Menurut Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, salah satu langkahnya adalah dengan membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Partai Prima.

"Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses Sipol kembali, yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai," kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Idham menambahkan, berdasarkan putusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, Partai Prima memiliki waktu 10 hari kedepan untuk mengakses kembali sistem informasi partai politik (Sipol) miliknya sebelum dilakukan verifikasi kembali oleh KPU.

"Kami akan menjelaskan teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran paprol perbaikan sebagaimana yang dimaksud putusan Bawaslu, yang Insyaallah dalam rentang waktu maksimal paling lama 10x24 jam," jelas dia.

Menurut Idham, KPU akan memastikan kesanggupan Partai Prima melengkapi data mereka yang kurang di Sipol sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024. Idham memastikan, Partai Prima tidak akan mengulang dari awal namun hanya melengkapi yang belum memenuhi syarat.

"Jadi Partai Prima tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), atau Belum Memenuhi Syarat (BMS) selama ini," urai Idham.


KPU Akan Lakukan Verifikasi Kembali Dokumen Partai Prima

Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam jumpa pers. pada Jumat (3/3/2023). (Merdeka.com/ Ahda Bayhaqi

Bila sudah, lanjut Idham, KPU akan melakukan verifikasi kembali terhadap dokumen Partai Prima yang sudah dilampirkan di Sipol.

Verifikasi dilakukan dengan tahap berjenjang, administrasi dan faktual. Bila dinyatakan memenuhi syarat maka Partai Prima berkesempatan meramaikan Pemilu 2024 sebagai salah satu pesertanya.

"Kami juga harus mempertimbangkan hak Partai Prima apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan verifikasi faktual. Maka kami harus memberikan ruang waktu yang cukup bagi Prima untuk mempersiapkan diri untuk mengajukan pendaftaran caleg," tandas Idham.

Infografis Usulan Cabut Gugatan di Pengadilan dan Respons Partai Prima. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya