Jelang Mudik Lebaran 2023, Dishub DKI Sediakan Layanan Uji KIR Keliling

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji Kendaraan Bermotor atau uji KIR keliling dalam rangka menyambut mudik Lebaran 2023. Uji KIR keliling disediakan di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 24 Mar 2023, 16:00 WIB
Petugas memasang kir mobil peserta saat tes uji SIM dan kir transportasi online di Jakarta, (15/8). Kegiatan diadakan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-71 serta menciptakan layanan angkutan umum yang prima dan accountable. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta meluncurkan layanan Uji Kendaraan Bermotor atau uji KIR keliling dalam rangka menyambut mudik Lebaran 2023. Uji KIR keliling disediakan di sejumlah terminal Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, layanan Uji KIR keliling ini ditujukan untuk memastikan kendaraan yang akan mengangkut pemudik  saat mudik Lebaran 2023 memenuhi unsur keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Para petugas Dishub DKI Jakarta akan memastikan kendaraan yang mengikuti uji KIR memenuhi persyaratan laik jalan. Dishub DKI bakal mengeceknya dengan kegiatan ramp check.

Adapun ramp check ini dilakukan oleh petugas Dishub DKI Jakarta untuk memastikan pengujian persyaratan teknis dan laik jalan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Syafrin apabila masa berlaku uji KIR telah habis, pemilik kendaraan akan diarahkan oleh petugas untuk mengurus perpanjangan uji KIR melalui layanan uji KIR keliling yang disiagakan di lokasi terminal pemberangkatan.

"Pemilik kendaraan dapat mendaftarkan kendaraannya secara online dan melakukan pembayaran dengan metode Cashless untuk mengikuti layanan Uji KIR Keliling sebelum kendaraan diizinkan kembali beroperasi," kata Syafrin dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, lanjut Syafrin dalam uji berkala keliling akan diperiksa sembilan sistem komponen uji dengan dukungan peralatan secara mobile yang sudah terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia secara komputerisasi.

"Dengan sistem tersebut, pemilik kendaraan dapat menerima hasil uji berupa Bukti Lulus Uji Elektronik (Smartcard) tersebut di tempat pengujian secara langsung," ungkap Syafrin.

 


Sejumlah Terminal untuk Layanan Uji KIR Keliling

Terminal yang terdapat layanan uji KIR keliling, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Terpadu Pulogebang, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kalideres, Terminal Lebak Bulus, dan seluruh terminal yang akan melayani mudik gratis lebaran 2023 menggunakan bantuan bus pariwisata dari Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, DKI Jakarta memiliki enam unit Fasilitas layanan Uji KIR keliling. Setelah kegiatan arus mudik selesai, layanan tersebut nantinya juga akan diperuntukan untuk uji berkala keliling di lokasi yang telah ditetapkan di seluruh DKI Jakarta.

Kendaraan yang wajib uji KIR seperti mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya