Liputan6.com, Jakarta Jadwal buka puasa hari ini Jumat 24 Maret 2023 menjadi salah satu momen penting yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Pasalnya, menyegerakan buka puasa merupakan salah satu sunnah nabi Muhammad SAW.
Sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, "Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka," (HR Muslim).
Advertisement
Sunnah lain saat berbuka puasa yakni Nabi Muhammad juga menganjurkan untuk berbuka dengan kurma. Rasulullah SAW berpesan: "Apabila salah seorang di antara kalian berbuka, hendaklah berbuka dengan kurma, karena dia adalah berkah, apabila tidak mendapatkan kurma maka berbukalah dengan air karena dia adalah bersih." (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud)
Berikut ini Liputan6.com rangkum dari Kemenag, jadwal buka puasa hari ini Jumat 24 Maret 2023, hari ke-2 Ramadhan 1444 H, untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia.
Jadwal Buka Puasa Jumat 24 Maret 2023
Banda Aceh (Aceh) MAGRIB18:52
Bandung (Jawa Barat) MAGRIB18:06
DKI Jakarta MAGRIB18:05
Semarang (Jawa Tengah) MAGRIB17:50
Yogyakarta MAGRIB17:51
Surabaya MAGRIB17:41
Denpasar MAGRIB18:31
Mataram (NTB) MAGRIB18:28
Kupang (NTT)MAGRIB17:58
Pontianak MAGRIB17:56
Banjarbaru (Kalimantan Selatan) MAGRIB18:33
Palangkaraya (Kalimantan Tengah) MAGRIB17:37
Samarinda (Kalimantan Timur) MAGRIB18:24
Tarakan (Kalimantan Utara) MAGRIB18:23
Makasar (Sulawesi Selatan) MAGRIB18:15
Kendari (Sulawesi Tenggara) MAGRIB18:02
Palu (Sulawesi Tengah) MAGRIB18:13
Manado (Sulawesi Utara) MAGRIB17:54
Mamuju Sulawesi Barat MAGRIB18:17
Medan Sumatera Utara MAGRIB18:38
Padang Sumatera Barat MAGRIB18:31
Palembang Sumatera Selatan MAGRIB18:14
Advertisement
Jokowi Larang Buka Bersama Puasa
Presiden Joko Widodo melarang pejabat negara mulai dari Menteri juga Walikota, bahkan dari kalangan PNS menggelar buka puasa bersama (bukber).
Larangan Jokowi tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Indonesia. Surat itu bernomor 38 /Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat larangan buka puasa bersama ini berisikan tiga poin, yaitu:
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Lantas kalau ada pejabat negara atau PNS yang nekat gelar bukber dan ketahuan, apa hukumannya?
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Jumat (24/3/2023).
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” imbuh Azwar Anas.